Misdarul Ihsan

AJI Banda Aceh Somasi TEMPO.co

BANDA ACEH — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh melayangkan somasi ke redaksi situs media online Tempo.co terkait pemberitaan fiktif berjudul “AJI Banda Aceh: Berita Irwandi Salah Kutip” dan dimuat pada Sabtu (18/2) pukul 17.36 WIB. Berita itu dinilai merugikan organisasi pers tersebut.

Ketua AJI Banda Aceh Maimun Saleh, mengatakan, AJI Banda Aceh memberikan waktu kepada Tempo.co untuk meminta maaf secara terbuka melalui media itu selama 1×30 jam. Sebab pengurus AJI Banda tak pernah diwawancara oleh Tempo.co. Surat somasi itu juga telah dilayangkan ke redaksi Tempo.co pada Selasa (21/2) dan telah diterima oleh Citra, operator Tempo Newsroom.

“AJI Banda Aceh tidak pernah menyampaikan rilis dan pernyataan apapun kepada Tempo.co terkait kasus pengancaman bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terhadap Pimpinan Redaksi Atjehpost.com, Nurlis E. Meuko,” kata Maimun di Banda Aceh, Rabu (22/2).

Maimun menyebutkan, berita fiktif itu sangat bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber seperti disebutkan dalam poin 4 dan 5, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2, Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11.

Poin 4 dan 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber mengatur soal ralat, koreksi, dan hak jawab yang melarang media untuk mencabut berita yang telah dipublikasikannya. Sementara bunyi pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik itu antara lain mengharuskan media agar menghasilkan berita yang faktual dan sumbernya.

Tempo.co, kata Maimun, tidak pernah melakukan konfirmasi apapun kepada pengurus AJI Banda Aceh selaku narasumber yang dijadikan dalam berita itu. “AJI Banda Aceh sangat keberatan dan dirugikan baik secara moril maupun materil atas pemberitaan tersebut,”ujarnya.

Dalam surat somasinya, AJI Banda Aceh juga meminta Tempo.co menyebutkan alasan pencabutan berita fiktif itu. Tempo.co juga diminta menyebutkan kronologis secara detil kepada pembaca bagaimana mereka mendapatkan berita itu.

“Pemunculan kembali berita sebelumnya itu sesuai dengan yang diatur dalam pedoman pemberitaan media siber, kode etik jurnalistik, dan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebut Maimun.

Setelah membuat berita permohonan maaf, AJI Banda Aceh juga meminta Tempo.co tetap membiarkan dan tidak boleh mencabut berita itu sampai kapan pun. Dalam mendapatkan berita Tempo.co diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi.

“Tempo.co harus mengutamakan penyampaian berita dan informasi yang memiliki validitas tinggi dan akurat sehingga dapat lebih berperan dalam memberikan informasi yang benar, berimbang dan independen kepada publik,” ujar Maimun. []