Harlan

Darni Terancam Gagal Lolos Verifikasi KIP

Banda Aceh – Bakal Calon Gubernur Aceh dari jalur perseorangan (independen-red) yang juga Rektor Universitas Syiah Kuala, Darni M. Daud, Senin(28/11) terancam gagal pada tahapan verifikasi Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh akibat tidak menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mendaftar.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.

”Syarat tersebut merupakan keharusan. Namun saat ini kita (KIP-red) sedang melakukan verifikasi terhadap calon yang bersangkutan. Jadi, jika ada yang kurang masih bisa kita minta, jika tetap tidak ada berarti gagal,”ungkap Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, di sela-sela seminar Konflik Regulasi Pemilukada Aceh di Fakultas Hukum Unsyiah, Senin (28/11).

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah, Prof. Husni Jalil, dalam seminar tersebut menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2011 mengamanahkan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik serta mendukung salah satu kandidat kepala daerah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan dilarang memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung salah satu calon independent.

Sedangkan bagi para PNS yang juga ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, lanjut dia, diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan PNS. Ketegasan hal ini dikatakan tercantum jelas Pasal 59 undang-undang nomor 12 tahun 2008 huruf a.

”Jadi bukan harus mengundurkan diri dari PNS, tetapi cukup dari jabatan PNS,”ungkap Prof. Husni Jalil lagi.

Peraturan ini, tambah Husni, sempat diperkarakan oleh mantan Kadis Pendapatan Lampung bernama Dr. Herman yang juga berniat ingin menjadi kepala daerah Lampung pada tahun 2010. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian malah menolak gugatan yang bersangkutan melalui putusannya nomor 4 tahun 2010. ”Jadi tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan PNS. Ini amanah undang-undang yang ingin menjaga lembaga pemerintah seperti kampus dari kepentingan politik salah satu pihak,”ungkap dia.[Abd]