Misdarul Ihsan

Gugatan Berubah, Mendagri Jadikan KPU Tergugat Utama

Jakarta – Sidang gugatan terkait Pemilukada  Aceh di Mahkamah Konstitusi  kembali digelar pada Senin (16/1) mulai pukul 16.00 WIB. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemohon membuktikan janjinya untuk memperbaiki gugatan tersebut. Kalau sebelumnya pemohon adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), maka dalam sidang Senin sore berubah menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Posisi pihak termohon juga berubah. KIP Aceh dijadikan sebagai termohon kedua, sedangkan termohon pertama adalah KPU.

Sidang yang berlangsung sekitar 20 menit  hanya memeriksa perubahan gugatan yang diajukan pihak pemohon. Sementara KIP Aceh yang diwakili pengacaranya Imran Mahfudi,   belum mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan.

“Tanggapan dari pihak KIP akan diberikan pada sidang berikutnya,” kata Ketua majelis hakim Harjono.  Agar masalah kisruh Pemilukada Aceh ini cepat selesai, MK bertekad untuk melakukan sidang secara maraton. Sidang akan dilanjutnya Selasa (17/1) mulai pukul 09.00 wib.

Sidang ketiga nanti akan berlangsung seru karena bersifat pleno.  Persidangan tersebut akan dihadiri minimal tujuh orang hakim MK.  Pada kesempatan pertama, majelis hakim akan memberi kesempatan kepada pihak termohon, KPU dan KIP Aceh,  untuk menyampaikan tanggapannya. Setelah itu ada kemungkinan Majalis hakim membuat keputusan sela.

Imran Mahfudi selalu pengacara KIP belum bisa memberikan penjelasan tentang tanggapan yang akan disampaikannya pada sidang Selasa ini. “Saya harus konsultasi dulu dengan KPU dan tim kuasa hukumnya,  sebab ada tambahan pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Mendagri  hari ini,” katanya.

Pihak KPU sendiri kabarnya baru tahu kalau mereka akhirnya dijadikan sebagai termohon pertama dalam gugatan tersebut.  Dalam sidang Senin (16/1) itu pihak KPU tidak ada yang hadir karena  mereka memperkirakan Mendagri hanya menggugat KIP Aceh.

“Tapi setelah sidang itu saya sudah kabari mereka di KPU untuk bersiap-siap menghadapi sidang berikutnya, sebab  ternyata KPU yang menjadi termohon utama, sedangkan KIP termohon kedua,” kata Imran.

Dengan sidang yang maraton seperti ini, Imran  mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak KPU.  “Kami akan menyiapkan tanggapan secara tim atas gugatan ini,” katanya. Kalau pun tanggapan itu belum tersusun rapi,  minimal ia bertekad akan menyampaikan tanggapan secara lisan pada sidang Selasa  pagi.

Gugatan yang diajukan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi terhadap KPU dan KIP Aceh merupakan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam gugatan itu, Gamawan meminta MK agar memberi  kewenangan kepadanya untuk melakukan penundaan pemilukada di Aceh. Dengan kewenangan itu, Gawaman bermohon agar MK mengabulkan tuntutannya agar membuka kembali  masa pendaftaran untuk kandidat dalam Pemilukada Aceh.

Dalam persidangan Senin itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi maupun Dirjen Otda Prof. Djohermansyah Djohan tidak hadir di ruang sidang. Mereka diwakili  Kabag Hukum Kemendagri DR Mualimin Abdi serta sejumlah staf lainnya. []