Qaid Arkana

KIP Aceh Gelar Pendidikan untuk Pemilih Pemula

Banda Aceh – Menyongsong Pemilukada Aceh yang semakin dekat, KIP Aceh  mulai menggelar berbagai program pendidikan pemilih, yang akan diselenggarakan di berbagai wilayah di Aceh. Peluncuran program itu dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dalam sebuah pertemuan dengan 200 mahasiswa Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry, di Asrama Haji Banda Aceh, Rabu (14/12). Hadir dalam pertemuan itu para komisioner KIP, Dekan FISIP Unsyiah serta Pembantu Dekan I Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry.

Dalam pertemuan itu, Abdul Salam Poroh mengatakan, pendidikan untuk pemlih (voter education) yang dilaksanakan KIP Aceh, merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan berangkai.

“Kegiatan ini untuk menyebarkan informasi tentang Pemilukada dan menyadarkan masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas,” katanya.

Selain pertemuan dengan mahasiswa, KIP berencana akan membuat berbagai bentuk pendidikan politik lainnya di Aceh.

“Kita berharap agar pemilukada Aceh berkualitas dan pemimpin yang terpilih nanti pun adalah pemimpin berkualitas,” tambahnya.

Untuk program pertama ini, KIP sengaja memilih para mahasiswa pemula sebagai sasarannya mengingat tingkat kepedulian mahasiswa terhadap Pemilukada relatif rendah. Sebagai pembicara, hadir dua komisioner KIP Aceh, yaitu Zainal Abidin yang membidangi hukum dan Akmal Abzal yang membidangi sosialisasi. Lewat voter education itu, KIP menjelaskan tentang persoalan hukum yang melingkupi Pemilukada Aceh.

Para mahasiswa yang terlibat dalam program itu terlihat antusias mengikuti semua materi yang diberikan. Terbukti, ketika berlangsung sesi tanya jawab, mereka melontarkan pertanyaan bertubi-tubi tentang persoalan Pemilukada Aceh.

“Sudah beberapa kali KIP mengubah jadwal Pemilukada. Apakah jadwal terakhir yang ditetapkan KIP dijamin tidak akan berubah lagi?” tanya seorang mahasiswa dari IAIN Ar Raniry.

Tidak kalah serunya adalah pertanyaan mahasiswa FISIP Unsyiah yang mempersoalkan majunya rektor mereka sebagai bakal calon Gubernur.  “Apakah KIP sudah memastikan bahwa beliau sudah mundur dari jabatan rektor. Apakah itu bukan pelanggaran hukum?” tanya mahasiswi tersebut.

Pertanyaan para mahasiswa tersebut membuat dialog soal Pemilukada menjadi sangat menarik.  Dengan bijak, Zainal dan Akmal menjawab semua pertanyaan itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang berlaku. Tentang jadwal Pemilukada, Akmal  tetap yakin bahwa KIP tetap akan merujuk kepada jadwal terakhir yang mereka tentukan, di mana hari pencoblosan berlangsung pada 16 Ferbruari 2012.

“Jika ada persoalan lain, seperti  Keppres atau Perpu yang menunda Pemilukada, maka itu di luar wewenang kami.  Tapi KIP saat ini tetap merujuk jadwal terakhir nyang kami putuskan,” katanya.

Persoalan pencalonan Rektor Unsyah juga demikian, KIP tetap merujuk kepada aturan yang berlaku, di mana pada saat yang sudah ditentukan nanti, rektor tesebut harus sudah mundur dari jabatannya sehingga bisa maju sebagai calon.

Pada sesi akhir, kegiatan pendidikan pemilih pemula tersebut diisi dengan sesi  memahami sikap kritis pers  terhadap Pemilukada,  yang disampaikan koordinator Media Center,  Ahmady dan Rerdaktur Pelaksana  Harian Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika.[rel]