Qaid Arkana

KIP Usulkan Pergeseran Jadwal Pilkada Aceh

Banda Aceh– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan pergeseran jadwal pemungutan suara dari 16 Februari 2012 menjadi 9 April 2012 kepada Mahkamah Konstitusi.

“Usulan pergeseran jadwal tersebut sebagai dampak putusan sela Mahkamah Konstitusi,” kata Robby Syah Putra, komisioner KIP Aceh, di Banda Aceh, Kamis (19/1).

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 1/SKLN-X/2012 memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya terhitung tujuh hari setelah keluarnya putusan tersebut.

Putusan sela Mahkamah Konstitusi tersebut dikeluarkan 17 Januari 2012 setelah adanya gugatan Menteri Dalam Negeri terhadap KPU dan KIP Aceh terkait sengketa kewenangan antarlembaga negara.

Dalam waktu tujuh hari itu, kata dia, termasuk verifikasi serta penetapan pasangan bakal calon menjadi calon. Dan ini secara teknis tidak mungkin dilaksanakan sepenuhnya.

Oleh karena itu, sebut dia, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sepakat mengusulkan pergeseran tanggal pemungutan suara tersebut menjadi 9 April 2012.

“Usulan ini akan kami sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat dipertimbangkan dan dimasukkan dalam klausul amar putusan final perkara Nomor 1/SKLN-X/2012,” katanya.

Menyangkut pembukaan pendaftaran kembali pasangan bakal calon selama tujuh hari, kata dia, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota tetap melaksanakan sepenuhnya seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan perintah mahkamah, kami telah membuka pendaftaran bakal calon terhitung 17 hingga 24 Januari 2012. Sedangkan penetapan calon dan penentuan nomor urut diputuskan 24 Januari 2012. Penetapan ini sifatnya sementara, hingga proses verifikasi tuntas,” katanya.

Sementara, Ketua Divisi Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, pihaknya akan menyampaikan alasan teknis usulan pergeseran jadwal tersebut.

“Secara teknis, penyelenggaraan pilkada ini lebih dikuasai KIP kabupaten/kota. Jadi, mereka menyatakan tidak mungkin melaksanakan sepenuhnya amar putusan sela Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.

Karena itu, sebut dia, pihaknya berharap banyak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan usulan ini, sehingga proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ketiga proses tersebut dilaksanakan selama tiga hari, ini tidak memungkinkan. Jadi, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sepakat mengusulkan pergeseran jadwal tersebut,” ujar Yarwin Adi Dharma.

Pilkada Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.[Antara]