Boy Nashruddin Agus

MaTA : Tersangka Dugaan Korupsi Di Dinkes Harus Ditahan

Banda Aceh-Ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi alat-alat kedokteran umum dengan pagu senilai Rp. 4,48 miliar, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejari Kota Lhokseumawe untuk segera menahan tersangka.

“Ini penting di lakukan mengingat tersangka hingga sampai saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan setempat dan tersangka masih memiliki kekuasaan sehingga berpeluang untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye MaTA, Baihaqi, seperti yang disiarkan dalam realesenya pada acehcorner, Kamis (1/3).

Katanya, tersangka yang masih mempunyai kekuasaan ditakutkan akan mengintervensi bawahannya termasuk saksi-saksi yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, penahanan terhadap tersangka agar memudahkan proses pemeriksaan dan ini mutlak harus dilakukan karena sebagai wujud rasa keadilan terhadap masyarakat.

“Supaya ada efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa ini.”

Selain itu untuk mempercepat proses penyidikan dan berjalan maksimal, MaTA mengharapkan kepada Kejari Lhokseumawe agar membuat limit waktu dalam pengungkapan kasus tersebut sehingga tidak berlarut-larut dari segi waktu dan tidak ada yang “diselamatkan” demi kepentingan elit.

Hal ini perlu ditegaskan karena MaTA melihat kasus ini tidak berdiri sendiri. MaTA menduga kuat pihak rekanan, panitia tender atau PPATK  juga terlibat.

Penyidik juga perlu menelusuri lebih dalam tentang spesifikasi perusahaan yang melakukan pengadaan dan faktor apa yang menyebabkan perusahaan ini menang karena dalam proses tender rentan terjadi penyuapan terhadap panitia.

“Penyidik juga perlu menelusuri aliran dana, jangan-jangan juga ikut mengalir ke ranah persiapan dalam memenangkan pemilukada kedepan ini. Kasus ini juga menjadi taruhan moralitas dan integritas Kejari Lhokseumawe dalam pemberantasan korupsi ke depan,” tambahnya lagi.

Harus diberhentikan

“Walikota Lhokseumawe harus segera mencopot tersangka dari jabatannya,” ujar Baihaqi.

Hal ini, sebagai salah satu wujud dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Kalau ini tidak dilakukan, patut diduga Walikota Lhokseumawe melindungi tersangka.

Pemberhentian tersangka akan menjadi tonggak dalam pemberatasan korupsi pada era kepemimpinan saat ini dan ini juga akan menjadi pertaruhan moralitas pemerintahan Kota Lhokseumawe.[rel]