Boy Nashruddin Agus

Partai SIRA Sambut Baik Keputusan MK

Banda Aceh – Partai Suara Independent Rakyat Aceh (SIRA), Jum’at (25/11) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KIP melanjutkannya tahapan Pemilukada Aceh serta mengakui calon independen. Menurut SIRA, keputusan untuk tetap melanjutkan pemilukada sesuai tahapan KIP merupakan keputusan yang arif dan bijaksana serta mencerminkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, HAM dan terpeliharanya perdamaian Aceh.

“Sebenarnya bagi kami tidak ada masalah Pemilukada mau ditunda atau dilanjutkan, kami siap saja. Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA menyambut baik keputusan Mk nomor 108/PHPU.D-IX/ 2011 tentang  putusan akhir perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh tahun 2011,”ungkap Plt. Ketua Umum DPP Partai SIRA, Faisal Ridha, S. Ag.

Menurutnya, semua pihak termasuk para penggugat harus dapat menerima keputusan MK dengan lapang dada demi keberlanjutan perdamaian, pembangunan dan membuka ruang kepada rakyat untuk bebas menentukan pilihannya pada Pemilukada yang akan dilaksanakan pada 16 Februari 2012.

Sedangkan mengenai calon Independen, lanjut dia, yang diperkuat kembali oleh MK dengan berpegang kepada pasal 1.2.2 MoU Helsinki, pihaknya juga berpandangan bahwa sejak awal UUPA masih ada pasal-pasal yang jauh dari MoU Helsinki sehingga masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.

“Jadi soal calon independen ini menjadi titik awal kita semua untuk menyempurnakan UUPA agar lebih sesuai dengan MoU Helsinki. Masih banyak pasal-pasal dari UUPA yang harus diperbaiki dan menjadi PR kita semua,”ungkap faisal.

Sebagai contoh, tambah dia, dalam MoU Helsinki Pasal 1.1.2 huruf a,b,c dan d menyebutkan bahwa apabila pemerintahan pusat membuat persetujuan-persetujuan, kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ikhwal Aceh maka pemerintahan pusat harus dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Legislatif Aceh dan Kepala Pemerintah Aceh sementara dalam UUPA kata persetujuan diganti dengan Koordinasi dan Konsultasi.

“Ini jelas berbeda secara subtansi hukum. Karenanya mari kita kembali kepada komitmen awal bahwa UUPA masih belum sesuai dengan MoU Helsinki,”akhirinya.

Sementara itu, elemen sipil yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Pro Demokrasi  (MPD)  di tempat terpisah juga meminta kepada KIP Aceh agar dapat mempersiapkan tahapan lanjutan untuk Pilkada Aceh dengan berkonsultasi antara Exsekutif dan Legislatif dan Komponen lainnya.

“Kita menuntut KIP membuka ruang partisipasi harus di buka bagi public untuk menyukseskan Pilkada damai di Aceh serta Mendesak rekonsiliasi politik antar elit politik demi menyukseskan Pilkada dan menjaga perdamaian berkelanjutan di Aceh,”papar Fahrul Ridha Yusuf, mewakili MPD dan Kata Hati Institute, kemarin.[]