Harlan

Pemkab Aceh Besar Evaluasi Perizinan Tambang

Banda Aceh– Pemerintah kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, akan mengevaluasi beberapa perizinan usaha pertambangan galian-C yang telah dikeluarkan, untuk menghindari terjadinya persoalan di kemudian hari.

“Kami tidak ingin meninggalkan `bom waktu` terkait dengan persoalan izin pertambangan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab, dan untuk itu akan ada evaluasi dan telaah atas izin yang telah diterbitkan,” kata Wakil Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad saat dihubungi di Banda Aceh, Jumat (10/2).

Pada saat berdialog pada diskusi dengan komunitas masyarakat Aceh Besar, Wakil Bupati Anwar Ahmad menegaskan periode akhir kepemimpinannya bersama dengan Bupati Bukhari Daud akan mereview kembali izin-izin tambang, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dijelaskan, secara geografis, Aceh Besar memiliki potensi dan cadangan sumber daya alam yang melimpah, namun saat ini optimalisasi dan pengelolaannya untuk kesejahteraan rakyat belum maksimal, dan justru saat ini kerusakan yang ditimbulkan lebih terlihat dari pada dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Saat ini, masyarakat belum secara langsung mendapatkan manfaat ekonomi atas kekayaan alam yang dimiliki kabupaten ini, namun yang lebih terasa justru besarnya penolakan dan sorotan kerusakan lingkungan atas penambangan yang sudah dilakukan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya melihat bahwa dampak kerusakan alam yang ditimbulkan akibat pengelolaan SDA di kabupaten itu telah berada pada fase yang merusak lingkungan dan kekhawatiran yang lebih jauh adalah potensi gesekan dan konflik antara masyarakat dan pengusaha tambang nantinya.

“Tapi, kami yakin belum terlambat untuk mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan sebelumnya, dan juga menerbitkan aturan-aturan yang dapat memastikan bahwa pengelolaan SDA sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku dan yang paling penting dapat dirasakan oleh masyarakat secara ekonomi,” tuturnya.

Untuk itu, ke depan Pemkab Aceh Besar akan segera mengatur mengenai mekanisme dan izin investasi di sektor pertambangan, ujarnya.

“Selain itu, Pemkab juga akan memperketat penerbitan izin, menerbitkan aturan-aturan yang keras atas kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan pertambangan dalam hal pengelolaan SDA,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Zulkifli R mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun konsep pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata dan pemetaan daerah rawan bencana.

“Fokus Pemkab Aceh Besar saat ini pengelolaan SDA yang dapat dikelola sebagai sumber daya yang berkelanjutan dalam upaya menyejahterakan rakyat,” katanya.[Ant]