Aceh Pungo

Harlan

Penanganan Kasus Penganiayaan Khatib Tak Profesional

Banda Aceh – Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Aceh, Safaruddin, SH menilai kinerja Kapolda Aceh tidak profesional dan cenderung diskrimatif terkait penanganan kasus penganiayaan khatib, Tgk Saiful. Hingga kini Kapolda belum mengirimkan surat izin penyidikan terhadap anggota DPRK Pidie, Ilyas Abubakar kepada Gubernur Aceh.

“Sampai saat ini Gubernur Aceh belum menerima surat dari Kapolda, padahal surat permintaan tersebut sudah dikirimkan oleh Kapolres pada 10 September lalu,” kata Safaruddin dari rilisnya kepada redaksi Acehcorner.com, Senin (26/9).

Polisi, lanjut Safaruddin, malah memeriksa Tgk Saiful terkait laporan Ilyas. “Ini sangat tidak profesional dan diskriminatif, seharusnya polisi menuntaskan dulu penganiayaan terhadap Tgk Saiful bukan malah melepaskan pelaku dengan jaminan,” tandas pengacara muda ini.

Menurut Safaruddin, keberadaan pelaku di luar berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan Tgk Saiful selaku korban. Namun, hal ini tidak menjadi pertimbangan pihak polisi.

“Kami heran mengapa kasus yang menjadi sorotan besar di Aceh ini ditangani secara tidak profesional, padahal meminta jaminan itu sangat sulit jika terjadi pada orang lain,” jelas dia.

Polisi nilai Safaruddin sengaja melepaskan pelaku karena yang bersangkutan anggota DPRK. Polisi sama seklai tidak memperhatikan kondisi dan keamanan korban.

“Sangat ganjil kami melihat kasus ini, apalagi pelaku dilepaskan dengan alasan penangguhan penahanan,” paparnya.

Padahal, lanjut Safar, pengangguhan penahanan baru dapat diberikan dengan beberapa alasan, pertama tersangka tidak akan melarikan diri. Kedua, tersangka tidak akan mengulangi tindak pidana, dan Ketiga tersangka tidak akan mengulangi lagi tindak pidana.

“Apa semua syarat ini sudah terpenuhi, apa polisi sudah menanyakan kepada korban jika pelaku dilepas akan mengancam keselamatan korban atau tidak?” tanya Safar.

Safaruddin malah menilai polisi sengaja mengabaikan keberadaan korban.

“Dalam waktu dekat ini akan meminta perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk melindungi Tgk Saiful. Beberapa kali Tgk Saiful menyampaikan kepada kami bahwa dirinya merasa tidak nyaman dan terancam setelah pelaku dilepaskan oleh Kapolres Pidie,” pungkasnya.[acehcorner]


0 thoughts on “Penanganan Kasus Penganiayaan Khatib Tak Profesional”

  1. prakten-praktek “ndak logis” seperti ini dah biasa dilakoni oleh oknum polisi di negeri ini. nyg terpenting skarang kita mesti fokus trhadap pengkebirian hak-hak korban. korban harus mndapatkan pndampingan scara intens & brkelanjutan. pastikan pnasehat hukum korban mesti yg yg profesional & inisiator, krn “pemutarbalikkan fakta” sudah mulai jelas terlihat, tentu dengan adanya intervensi penguasa dlm bentuk kebijakan & “mani piro”. Kasus ini mesti tuntas untuk korban, agar tidak mnjadi preseden buruk dikemudin hari terhadap penegakan supremasi hukum di indonesia. pepatah perancis mengatakan “C’est Eternal Conflict Entre Des Liberte Et De Authorite”(Ada pertentangan abadi antara kebebasan dan kekuasaan).

    Reply

Leave a Comment