Aceh Pungo

Harlan

TA Khalid Lengkapi Berkas Permohonan ke MK

Jakarta – TA Khalid dan Fadlullah, memenuhi permintaan hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (28/10) untuk melengkapi berkas gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dalam sidang perdana, Rabu (26/10) lalu dinyatakan tidak lengkap.

Dalam permohonannya, TA Khalid meminta MK membatalkan SK Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh No 1/2011 jo SK No 11/2011 jo SK No 17/2011 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Menurut pemohon, KIP Aceh telah melanggar Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010 tentang tahapan, program dan jadwal juga telah melanggar asas ketertiban penyelenggaraan

Surat perbaikan gugatan terhadap KIP tersebut dimasukkan ke MK pada Jumat (28/10) pukul 14.00, diantar langsung oleh yang bersangkutan. Saat ke MK, TA Khalid didampingi pengaracanya, Mukhlis Mukhtar, SH dan Safaruddin, SH serta Ketua DPW Partai Aceh Pidie, Teungku Sarjani Abdullah dan Ketua DPD PDI-P Aceh H Karimun Usman.

Menurut Safaruddin, dalam surat perbaikan tersebut, pemohon mengongkritkan beberapa hal seperti disampaikan oleh Hakil Panel Harjono pada sidang perdana seperti masalah teknis pelaksanaan yang memakai hari libur (Idul Adha dan Natal) sebagai tahapan pelaksanaan Pemilukada Aceh.

“Pihak pemohon juga memasukkan masalah tenggang waktu anggota partai yang harus mundur 3 bulan sebelum tahapan, serta hal lain dalam surat perbaikan,” ujar Safaruddin, kepada Acehcorner.com, Jumat siang.

Selain itu, kata Safaruddin, pihak pemohon juga memasukkan dugaan tindak pidana pemalsuan KTP oleh calon independen. Menurutnya, banyak calon independen disinyalir menggunakan KTP orang yang sudah meninggal.

“Jadi, sesuai permintaan MK kita telah melengkapi hal-hal yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap,” paparnya.

Sementara TA Khalid kepada Acehcorner.com meminta semua pihak agar menghargai dan menghormati langkah-langkah hukum yang ditempuh pihaknya. Suara-suara sumbang yang menyatakan bahwa gugatan pihaknya salah alamat, katanya, karena mereka tidak mengerti proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang mengatakan gugatan kita salah alamat itu seperti orang kehilangan kerita. Kita bukan salah gugat, jadi jangan provokasi masyarakat ke arah pembodohan,” kata mantan Ketua DPRK Lhokseumawe ini.

TA Khalid meminta agar perbedaan kepentingan jangan diperuncing dengan semangat untuk membangun sikap curiga dan saling bermusuhan.

“Kita berharap semoga keputusan MK nantinya menjadi solusi terbaik untuk rakyat Aceh,” harapnya yang mengaku menelepon Acehcorner.com sepulang dari kantor MK. []


Leave a Comment