Harlan

Tim Pemantau Aceh: Keputusan MK Tepat

Jakarta – Anggota Tim Pemantau Aceh DPR RI Khatibul Umam Wiranu menilai putusan sela Mahkamah Konstitusi untuk membuka pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya dalam Pilkada Aceh selama tujuh hari adalah putusan yang tepat.

“Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sudah pas,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu di Jakarta, Selasa.

Sejak awal, kata Umam, tim memberikan saran kepada penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, untuk mencari terobosan agar bisa dilakukan penundaan Pilkada Aceh.

Hal yang sama, lanjutnya, juga disarankan kepada MK untuk mencari jalan ke luar secara hukum, agar ada penambahan masa pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada Aceh.

“Istilah saya pribadi, bukan penundaan waktu pilkada, tetapi penambahan masa pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Hal itu, lanjutnya, untuk memberikan kesempatan kepada salah satu partai lokal yang cukup kuat di Aceh yakni Partai Aceh.

“Pilkada Aceh tanpa diikuti Partai Aceh saya anggap kurang ideal, sebab diperkirakan akan banyak golput, sehingga dikhawatirkan hasil pilkada tidak memiliki legitimasi yang kuat,” katanya.

Menurut Umam, yang penting proses Pilkada Aceh harus diikuti dan melibatkan semua partai yang ada di Aceh sehingga tercipta situasi yang baik untuk proses pembangunan di provinsi itu di masa mendatang.

“Sehingga apa pun hasil Pilkada Aceh akan diterima dan dihormati oleh semua partai politik,” katanya. [Antara]