Qaid Arkana

Tim Seleksi Bentukan Presiden Tak Sesuai UU

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)

Jakarta – Tim seleksi yang dibentuk Presiden bertentangan dengan isi dan jiwa UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, tim seleksi KPU yang berjumlah 11 orang tersebut tidak ada satupun tokoh dari daerah, akan tetapi didominasi oleh unsur pendukung pemerintah dan parpol yang berkuasa, seperti Mendagri Gamawan Fauzi dan Amir Syamsuddin (Dirjen Kesbang Tanri  Bali).

“Pansel KPU yang dibentuk Presiden, jelas akan menghancurkan upaya pembentukan KPU yang bersifat nasional dan independent,” ujar Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, Senin (12/12).

Di samping itu, Girindra mengatakan, masuknya dua mantan KPU 2004, juga perlu dipertanyakan karena mereka tidak lolos seleksi anggota KPU 2009. Serta layak dipertanyakan, karena bagaimanapun atas keputusan-keputusan KPU 2004, mengakibatkan 4 (empat) Komisioner KPU 2004 termasuk Ketua dijebloskan ke dalam penjara.

Sementara Imam Prasojo, tidak dapat menghapus ‘cacat politik’, karena pernah terpilih sebagai komisioner KPU 2004. Namun tanpa alasan jelas di tahun awal, meninggalkan tanggung jawab dan mengabaikan amanat rakyat dan negara untuk melaksanakan pemilu dengan mengundurkan diri dari KPU.

Padahal, dalam pembentukan tim seleksi, Presiden telah menyalahi Pasal 12 ayat (4) yakni, tim seleksi harus memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami permasalahan Pemilu serta memiliki kemampuan dalam melakukan rekruitmen dan seleksi.

“Dengan demikian, Tim seleksi yang dibentuk Presiden bertentangan dengan isi dan jiwa UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu di atas,” akhiri Girindra.[]