Harlan

Zaini-Muzakir Ikut Tes Baca Alquran Pada Selasa

Banda Aceh– Kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh dari Partai Aceh, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf kembali akan mengikuti proses verifikasi berikutnya, yaitu uji kemampuan baca Alquran pada Selasa (24/1). Uji kemampuan baca Alquran ini akan dilaksanakan di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Akmal Abzal, Ketua Tim Uji mampu Baca Alquran, menghimbau masyarakat untuk menyaksikan kegiatan itu. Jika tidak bisa datang ke masjid raya, Akmal menghimbau agar masyarakat bisa mendengarnya melalui siaran RRI Banda Aceh atau bisa menyaksikan siaran tundanya di TVRI Aceh dan Aceh TV pada sore hari.

Sebelumnya, pada pagi pukul 07.30 WIB, akan dilakukan undian untuk menentukan ayat dan surah yang akan dibaca kedua kandidat. Tes uji mampu baca Alquran merupakan salah satu syarat untuk dapat ditetapkan sebagai calon yang akan ikut dalam Pilkada Aceh. KIP sudah mempersiapkan semua kegiatan itu secara matang.

“Semua sudah kita siapkan. Termasuk dewan juri dari tiga unsur lembaga juga sudah bersedia,” kata Ketua Tim Uji Baca Alquran Tgk Akmal Abzal.

Sama seperti sebelumnya, uji baca Alquran ini melibatkan tim penguji independen dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Departemen Agama dan Lembaga Pengujian Tilawatil Quran (LPTQ).

KIP juga mengumumkan bahwa hari Selasa (24/1) ini (sesuai putusan sela Mahkamah Konstitusi) merupakan hari terakhir bagi kandidat Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota yang baru untuk mendaftar di KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota.

Walaupun KIP sudah melaksanakan tes kesehatan dan uji kemampuan baca Alquran, tapi peluang untuk mendaftar bagi kandidat baru tetap terbuka sampai pukul 24.00 WIB.

Serangkaian verifikasi yang dilakukan KIP Aceh ini merupakan upaya mereka untuk mematuhi putusan MK yang mengharuskan KIP untuk membuka pendataran kandidat baru, melakukan pemeriksaan dokumen, melakukan verifikasi dan penetapan calon hanya dalam waktu tujuh hari.

“Kita tetap akan berupaya untuk mematuhi putusan MK itu. Makanya kita lakukan proses verifikasi secara simultan,” kata Ketua KIP Abdul Salam Poroh. Jika nanti ada kendala, maka KIP akan menyampaikan kepada MK untuk menjadi pertimbangan sebelum ada putusan final.[]