Jakarta- Sebanyak 113 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diimpor dari Inggris dan Belanda berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
“Impor ini perizinan sudah memenuhi syarat tapi karena ada kecurigaan mengenai isi kontainer dan diketahui barang-barang ini kalau dilihat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya saat meninjau lokasi pengamanan limbah B3 di Jakarta, Sabtu (28/1).
Sebanyak 89 kontainer berasal dari Inggris dan selebihnya dari Belanda yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok melalui lima kali pengapalan sejak akhir November 2011 oleh PT HHS. Kontainer tersebut berisi scrap steel yang bercampur bahan kimia, tanah dan ter.
Menteri mengatakan, scrap steel dibutuhkan di dalam negeri. Impornya juga diperbolehkan tapi harus memenuhi aturan yang berlaku, seperti tidak boleh bercampur limbah dan harus bersih.
“Siapapun yang ingin melakukan pembangunan di negara ini, kita dukung semua tapi harus sesuai aturan termasuk impor,” kata Balthasar.
Lebih lanjut dijelaskan, izin limbah di Indonesia ada ketentuannya dan dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup diatur mengenai larangan pemasukan impor limbah B3 serta UU 18 Tahun 2009 tentang Larangan Pembuangan Sampah.
“Indonesia terbuka bagi siapa saja tapi harus sesuai peraturan dan ini penting untuk kita melindungi negara dari barang sampah yang tidak berguna dan membahayakan. Dan ini kalau melanggar ketentuan akan kita proses,” tambahnya.
Impor limbah diperbolehkan berupa limbah bahan pakai dan mempunyai notifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sebanyak 113 kontainer tersebut memiliki izin tapi tidak mempunyai notifikasi dari Kementerian LH.
Temuan impor limbah B3 berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai. Pada izin impor disebutkan isi kontainer berupa scrap steel, tapi ada keraguan dari intel Bea dan Cukai sehingga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Hasilnya diketahui sebagai limbah B3.
“113 kontainer dari lima kali pengapalan dengan pemberitahuan steel scrap. Kami ada kecurigaan apakah benar steel scrap,” kata Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono.
Dicurigai isi kontainer adalah bagian dari definisi limbah B3 karena limbah jelas dilarang UU Lingkungan Hidup.[Antara]