6,4 Persen Personil Polda Aceh Terlibat Narkoba

Harlan

Meulaboh – Dari 13.500 personel aparat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, 6,4 persen atau sekitar 800 lebih teridentifikasi terlibat narkoba dan 60 persen di antaranya positif pemakai narkoba setelah dilakukan tes urine.
Kepala Polisi Daerah Aceh, Irjen Pol Drs Iskandar Hasan saat kunjungan kerja ke Meulaboh, Minggu (25/12) mengatakan, sebelum itu 800 lebih personil yang semula terindikasi sebagai pemakai, pengedar bahkan bertindak sebagai “backing” peredaran narkoba di wilayah Aceh.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi ini sebenarnya, dan kedepan untuk mencegah ada keterlibatan aparat kepolisian menyangkut narkoba, kita berupaya merekrut tenaga polisi dari komunitas santri,”katanya saat temu ramah dengan kepolisian dan muspida tiga Kabupaten Aceh, di Desa Ujong Karang Meulaboh.

Karenanya kepolisian daerah Aceh ke depan akan memprioritaskan penerimaan personil angkatan baru tahun 2012 berasal dari santri dayah atau pesantren yang dinilai masih tipis kemungkinan terpengaruh akan terlibat narkoba.

Menurut Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Iskandar Hasan, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya menekan keterlibatan aparat kepolisian di jajaran polda Aceh menjadi pemakai atau pun pengedar narkoba.

Selain itu kata Irjen Pol Drs Iskandar Hasan selama ini pihaknya sudah gencar melaksanakan program “Saweu Sikula” sebagai sosialisasi bahaya narkoba dan memantau keterlibatan pelajar Aceh pada narkoba.

“Saya fikir kalau santri di wilayah Aceh ini, masih banyak dapat dipercaya tidak akan terlibat narkoba, meskipun di dayah atau pesantren luar Aceh itu sudah ada juga santri yang kedapatan mengunakan narkoba,”tegasnya.

Kendati demikian, administrasi sebagai persyaratan menjadi seorang calon polisi tetap dilakukan sebagaimana mestinya dan juga tidak menutup peluang bagi lulusan SLTA sederajat menjadi seorang polisi.

Dikarenakan adanya prioritas santri diterima sebagai anggota polisi sebagai bentuk kepedulian serta kebijakan daerah dalam hal memperbaiki sumber daya manusia di institusi Polri di provinsi Aceh.

Ditegaskan dia, untuk kedepan kepada 800 lebih polisi yang sudah terindikasi pemakai sekaligus pengedar narkoba tidak akan di tempatkan pada posisi strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti kawasan pedalaman.

“Saya juga sudah membuat kebijakan, kepada polisi yang terindikasi pemakai apalagi pengedar narkoba tidak akan ditempatkan pada posisi berhubungan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya. [Antara]