Komisi III DPR Pantau Proses Hukum Gubernur Aceh di Polri

Harlan

Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (dpr- RI), M. Nasir Djamil, Kamis (24/11) berjanji akan memantau perkembangan kasus penerbitan izin Ilegal perkebunan kelapa sawit, didalam kawasan rambut Tripa, Nagan Raya oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kasus yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa ini diharapkan diproses secara tuntas oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Nasir Jamil kepada GeRAK Indonesia pada saat menyampaikan tembusan atas laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.

“Saat itu, Nasir Jamil juga menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian khusus Komisi III, dan akan dikoordinasikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri pada awal Desember akan datang,”ungkap Koordinator lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Akhirudin Mahjuddin dalam siaran pressnya, Kamis (24/11) kemarin.

Menurut Akhirudin, laporan pidana Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa telah diterima oleh Penyidik di Bareskrim Mabes Polri dengan bukti laporan No: TBL/454/XI/2011, tertanggal 23 November 2011. GeRAK Indonesia secara khusus juga akan terus memantau atas perkembangan kasus ini di Mabes Polri.

Laporan Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri, Rabu 23 November 2011 terhadap Gubernur Aceh terkait penerbitan izin perkebunan kelapa sawit seluas 1.600 hektar yang berada diareal rawa gambut Tripa didalam kawasan ekosistem Leuser. Izin tersebut diberikan kepada PT Kalista Alam yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.

Penerbitan izin tersebut diduga sarat dengan kepentingan ekonomi sesaat. Hal ini dapat dilihat bahwa penandatangan izin No. 525/BP2T/5322/2011 ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada saat hari terakhir kerja menjelang libur lebaran yakni pada tanggal 25 Agustus 2011. Selain itu, terdapat juga kejanggalan tanggal surat hanya ditulis dengan tulisan tangan biasa. Diduga kuat telah terjadi upaya KKN didalam penerbitan izin tersebut, papar Akhiruddin menambahkan.

“GeRAK Indonesia mendesak kepada Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan upaya penindakan, dengan segera memanggil dan memeriksa Gubernur Aceh atas penerbitan izin yang secara nyata juga mengangkangi kebijakan Presiden dalam hal penundaan pemberian izin baru di kawasan gambut seperti ditegaskan dalam Inpres No. 10/2011,”akhirinya. []