Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melarang setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mempekerjakan anak dibawah umur.
“Berdasarkan UU memang tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur,” sebut Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Aceh Besar, Drs. T M Noer. MM, Rabu (7/12).
Larangan mempekerjakan anak dibawah umur itu, kata M Noer, merujuk pada UU tentang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No 235/men/2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang mmbahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, sebutnya, setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak yang masih berusia dibawah 14 tahun di tempat yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi, pertambangan, konstruksi, bar, diskotik, bioskop, panti pijat serta pada lingkungan berbahaya lainnya.
“Sedianya anak yang masih duduk dibangku sekolah tidak boleh dipekerjakan. Kalau pun ada yang dipekerjakan tidak boleh disamakan jam kerjanya dengan orang dewasa,” terangnya.
Lebih lanjut M Noer menyebutkan, untuk meminimalisir kasus pekerja anak dibawah umur di Aceh Besar, setiap perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan untuk membuat pernyataan atau perjanjian tidak menerima pekerja anak.
Selain itu, kata M Noer, setiap perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi dan jumlah pekerja yang ada. “Kita juga terus mengawasi setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Besar, jika kedapatan ada yang melanggar maka akan ditindak,” tegasnya. [Aduen]