Idi β Setelah mendapat perawatan medis, Hasim bin Samin, 57, salah seorang korban kerusuhan LP Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (14/2) sekitar pukul 05.00 WIB dinihari akhirnya meninggal dunia.
Hasim merupakan narapida kasus narkoba jenis ganja. Warga Kecamatan Peunaron, Aceh Timur itu telah divonis sembilan tahun kurungan.
“Ia terkena goresan benda tajam, bukan peluru terkena di bagian leher,” jelas Amiruddin SH, Kepala LP Idi Rayeuk, melalui Fauzi, Kepala Seksi Pelayananan Tahanan dan pengelolaan kepada wartawan, Selasa (14/2).
Sementara Iskandar bin Muktar, 25 tahun, warga Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen, dilarikan ke rumah sakit umum Kota Langsa.
Menurut Amiruddin, Iskandar narapidana kasus narkoba jenis ganja yang sudah divonis tujuh tahun itu, terpaksa dialihkan penanganan medis ke Langsa.
βDia terpaksa dilarikan ke RS Langsa karena peralatan yang dibutuhkan tidak tersedia di rumah sakit Idi,β jelasnya.
LP Sudah Normal
Sementara itu, lanjut Amiruddin, kondisi LP Idi Rayeuk sudah aman terkendali. 284 narapidana penghuni LP lengkap, dan aktivitas berjalan normal.
Menurut Amiruddin, kerusakan terjadi di bagian logistik, klinik, dan gudang beras. Ia menjamin stok beras dari Januari lalu hingga Februari mencukupi.
“Ada sekitar 10 ton beras di gudang, hanya sekitar dua goni yang terbakar sedikit lainnya selamat semua,” jelasnya. [Azka]