Banda Aceh – Aparat Polres Aceh Besar menemukan tanaman ganja di areal seluas sekitar 25 hektare dalam sebuah operasi di kawasan Gunung Abah Rimba Kecamatan Indrapuri, kabupaten setempat.
“Selain penemuan ladang ganja, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai penanam tanaman haram tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh AKBP Gustav Leo, Selasa (29/11).
Ia menjelaskan, ladang ganja dan seorang tersangka berinisial RH (23) yang diduga sebagai pemilik tanaman tersebut, ditangkap di lokasi kejadian perkara pada Senin (28/11).
Disebutkan, tanaman ganja yang ditemukan aparat kepolisian dalam sebuah operasi itu berusia antara dua sampai empat bulan atau siap panen. Tanaman ganja di lokasi itu diperkirakan sekitar 200 ribu batang dengan ketinggian berkisar 1,5- 2,0 meter.
Gustav Leo juga menjelaskan, di lokasi tersebut polisi juga menemukan barang bukti antara lain satu buah alat pres cetakan terbuat dari besi, timbangan, dongkrak, tempat penyulingan, sepeda motor dan dua karung biji ganja.
“Penemuan ladang ganja di kawasan pegunungan itu ditemukan setelah polisi memperoleh laporan masyarakat. Partisipasi warga memberikan informasi itu telah membantu upaya Polri memberantas narkoba,” kata dia.
Kapolres Aceh Besar AKBP Herman Sikumbang mengatakan, masih ada ditemukan beberapa lokasi sebagai basis tanaman ganja di daerah ini dan sudah memantau untuk diselidiki.
Kawasan yang diduga masih dijadikan sebagai lokasi tanaman ganja di Aceh Besar itu antara lain pegunungan Seulawah, Lamteuba, dan Pulo Aceh.
“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba terutama jenis tanaman ganja di Aceh Besar,” kata Kapolres Aceh Besar itu. [Antara]