• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Soal Anggaran, KIP Bisa Gunakan Dana 2011

Boy Nashruddin Agus by Boy Nashruddin Agus
19/12/2011
in Politik
0
20
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masih bisa menggunakan anggaran yang dialokasikan pada 2011 untuk pemilihan 2012. Sebab, dana pemilukada yang dihibahkan pemerintah untuk penyelenggaraan pemilihan tak perlu dikembalikan pada masa berakhirnya tahun anggaran (31 Desember –red.).

Penggunaan dana hibah oleh KPU atau KIP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44/2007 Pasal 28 ayat (5) dan Peraturan Menteri No 37/2010, Bab IV, Angka XI, serta Surat Edaran Mendagri No 900/2288/SJ.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has menyebutkan, untuk memperkuat posisi KIP Aceh, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota di Aceh .

“Insya Allah akan keluar dalam waktu dekat. Itu sangat dibutuhkan di kabupaten/kota terkait penggunaan anggaran pemilukada,” kata Djasmi Has di Banda Aceh, Senin (19/12).

Penggunaan dana hibah pemilukada, kata Djasmi, tak bisa dibatasi hingga akhir tahun. Sebab, ada kalanya tahapan pemilukada bisa saja dilakukan hanya beberapa bulan atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Jadi penggunaan dana hibah pemilukada ini berbeda dengan anggaran yang digunakan oleh SKPD/SKPA,” ujar Djasmi sembari mengutip Peraturan Mendagri No 37/2010: “Dalam hal terdapat sisa belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, disetor ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilukada”.

Menurut Djasmi, dana di SKPD/SKPA yang tersisa hingga berakhirnya tahun anggaran harus dikembalikan ke dalam pos dana SILPA. Sedangkan sisa dana KPU atau KIP akan dimasukkan ke pos penerimaan lain yang sah.

“Otomatis anggaran 2011 masih bisa digunakan pada tahun 2012 karena tahapan pemilukada belum berakhir, dan dana itu tidak perlu disetor ke kas daerah. Sebab, laporan pertanggungjawaban anggaran pemilukada disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya seluruh tajapan penyelenggaraan pemilukada,” lanjut Djasmi.

Djasmi menyebutkan, surat edaran yang akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri tak hanya mengatur soal penggunaan anggaran, tapi juga soal masa tahapan pemilihan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya disebutkan bahwa proses tahapan pemilukada berlangsung selama delapan bulan.

Namun Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi yang diperkuat dengan Keputusan MK No 108/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KIP untuk melanjutkan pemilihan setelah sebelumnya membuka kembali masa pendaftaran selama 10 hari. KIP juga diminta menyesuaikan jadwal dan tahapan pemilukada sebagai konsekuensi melaksanakan putusan sela Mahkamah Konstitusi.

Djasmi menambahkan, masa tahapan pemilukada sekarang melebihi delapan bulan. “Jadi, dalam Surat Edaran nanti masa kerja pemilukada dari delapan bulan menjadi 12 bulan. Bahkan kita mengusulkan bila perlu masa kerjanya disesuaikan sesuai kebutuhan,” lanjutnya.[]

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

DPRA Gelar Debat Calon Anggota KIA

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Program EDFF Kucurkan Modal untuk Koperasi Kakao Aceh

14/02/2012
Nama Model Rini Puspitawati jadi Trending di Google, Ini Penyebabnya

Nama Model Rini Puspitawati jadi Trending di Google, Ini Penyebabnya

17/10/2018
Jon Snow dan Arya Stark

Game of Thrones 8 Episode 1: Jon Snow dalam Masalah Besar

07/03/2026

Wali Kota Apresiasikan Netralitas HMI

27/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.