14 Dzulhijjah, Nabi Muhammad Membelah Bulan

Harlan

BERDASARKAN sejumlah riwayat masyhur, orang-orang Musyrik mendatangani Rasulullah Saw dan berkata, “Bila engkau benar seorang nabi, maka belahlah bulan menjadi dua!” Nabi menjawab, “Apakah bila ini aku lakukan kalian akan beriman?” Mereka serentak menjawab, “Iya.”

Malam tanggal 14 Dzulhijjah 5 tahun sebelum hijrah, Nabi Muhammad Saw meminta kepada Allah Swt agar mengabulkan apa yang mereka inginkan darinya. Tiba-tiba bulan terbelah dua. Nabi kemudian berkata kepada mereka, “Allah Swt dalam al-Quran berfirman, “Telah dekat datangnya saat itu dan telah terbelah bulan.Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus”.” (al-Qamar ayat 1-2)

Nabi Menghadiahkan Tanah Fadak Kepada Putrinya Fathimah

Pada tanggal 14 Dzulhijjah 7 Hq (sebagian riwayat menyebut tanggal 15 Rajab) Nabi Muhammad Saw menghibahkan tanah Fadak kepada putrinya Sayidah Fathimah az-Zahra as. Dalam proses pemberian in Nabi menghadirkan saksi.

Pada hari itu Malaikat Jibril as turun kepada Rasulullah dan menyampaikan perintah Allah agar menghibahkan tanah Fadak kepada Fathimah. Kepada putrinya Rasul berkata, “Allah telah menguasakan Fadak kepada ayahmu. Karena tanah Fadak bukan ditaklukkan oleh pasukan Islam. Dengan demikian tanah itu khusus menjadi milikku. Allah memerintahkan kepadaku agar memberikannya kepadamu. Selain itu, mas kawin ibumu, Sayidah Khadijah as masih berada dalam tanggungan ayahmu dan sesuai dengan perintah Allah, ayahmu memberikan tanah Fadak ini sebagai ganti mas kawin ibumu. Ambilllah tanah Fadak ini untukmu dan anak-anakmu.”

Sayidah Fathimah az-Zahra mengatakan, “Selama engkau masih hidup, aku dan hidupku milikmu.” Nabi menjawab, “Saya khawatir engkau tidak memanfaatkannya di masa hidupku dan hal itu membuat sebagian beralasan untuk melarangmu memanfaatkannya ketika aku sudah tiada.”

Fathimah berkata, “Lakukan apa yang engkau anggap sebagai yang terbaik.”

Setelah itu Nabi memanggil Imam Ali as dan berkata, “Buatkan surat tanah Fadak sebagai barang hibah Nabi kepada Fathimah.” Imam Ali as menulis surat tanah Fadak dan dua orang menjadi saksi; Rasulullah Saw dan Ummu Aiman. Kemudian Nabi berkata, “Ummu Aiman adalah perempuan ahli Surga.”

Pencurian Hajar Al-Aswad

Tanggal 14 Dzulhijjah 317 Hq Dinasti Qaramithah (Qarmatians) yang dipimpin oleh Abu Thahir Qarmati bersama pasukannya memasuki kota Mekah dan membunuh warga yang tinggal di sana. Banyak dari umat Islam yang dibunuh di Masjidul Haram dan dibuang ke sumur Zamzam.

Mereka mengambil kain penutup Ka’bah dan membagi-baginya di antara mereka. Mereka juga merampas harta orang-orang yang melakukan ibadah haji dan menjarah rumah-rumah penduduk. Tidak cukup itu, mereka membobol pintu Ka’bah dan memboyong Hajar al-Aswad bersama mereka selama lebih dari 20 tahun.

Gubernur Baghdad dan Iran bersedia membayar 50 ribu dinar bila mereka ingin mengembalikan Hajar al-Aswad. Akhirnya, di masa Muti’ Allah pada tahun 339 Hq lewat perintah Abaidullah Mahdi Ismaili, Hajar al-Aswad dikembalikan ke Mekah.” (IRIB Indonesia)

Leave a Comment