Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan SK tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang baru setelah berkonsultasi dengan Mendagri dan KPU pusat, rencananya anggota KIP komisioner akan bertemu Mendagri dan KPU, Kamis (10/9).
“Drafnya sudah kami buat, segera konsultasi dengan mendagri dan KPU pusat setelah itu baru kita tetapkan jadi secepatnya,” kata Ilham Saputra Wakil Ketua KIP Aceh.
Tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh berubah setelah ada putusan sela Mahkamah Konsitusi (MK), tahapan sebelumnya digugat oleh T. A Khalid salah satu calon gubernur Aceh yang mencalon melalui jalur perseorangan ke MK beberapa waktu yang lalu.
Salah satu putusan sela MK itu adalah membuka kembali masa pendaftaran selama 7 hari kepada calon gubenur/wakil gubernur, bupati/wakilnya serta calon walikota/wakil walikota.
Menurut T. A Khalid, putusan sela MK untuk membuka tahapan baru bagi calon calon gubenur/wakil gubernur, bupati/wakilnya serta calon walikota/wakil walikota harus dengan SK KIP seperti pelaksanaan tahapan sebelumnya, “Tahapan yang baru ini harus dalam SK, bukan mengumumkan di media,” kata T. A Khalid saat mendatangi kantor KIP, Rabu (9/11) siang.
T. A Khalid tidak menyerahkan berkas sebagai calon gubernur Aceh karena tahapan yang baru ini belum di SK kan oleh KIP Aceh, dia akan menunggu sampai ada SK KIP.
Pertama kami buka terlebih dahulu pendaftaran calon seperti keputusan sela MK kemudian sk tahapan itu sdh kami buat drafnya dan saat ini kita segera konsuktasi dengan mendagri dan KPU pusat setelah itu baru kita tetapkan jadi secepatnya tgl 10 besok sebagian anggota komisioner berangkat ke jakarta kita dapat keputusan kita akan segera untuk mengesahkan tahapan itu.