Banda Aceh – Wilayatul Hisbah berhasil mengamankan 713 botol miras yang dikemas dalam kotak dalam razia dadakan di kota Banda Aceh, Kamis (17/11) sore. Dalam operasi penegakan Syariat tersebut, selain ratusan botol miras, WH juga berhasil menangkap pelaku khamar dan pemilik barang haram tersebut.
Menurut keterangan Plh. Kasat PP/WH Kota Banda Aceh, Roni kepada wartawan mengatakan, penangkapan ratusan botol miras itu berawal ketika seorang pemuda dilaporkan warga sedang menenggak minuman keras. Pemuda berinisial RH, 40, warga Keudah, Banda Aceh ini dilaporkan sedang mabuk-mabukan di kawasan Peunayong, Banda Aceh.
“Kita menangkapnya di samping lapangan SMAT, Peunayong, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Setelah berhasil menangkap RH, pihak WH kemudian melakukan penelusuran informasi mengenai asal barang haram berupa miras tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku khamar ini membeli miras dari NT, 50 yang berstatus janda dan tinggal di gang Buntu, Gampong Mulia, Banda Aceh.
Berdasarkan keterangan pelaku, pihak WH menuju ke lokasi dan berhasil menemukan ratusan botol miras yang disimpan rapi di dalam gudang milik NT. “Minuman ini kemudian kita amankan sebagai barang bukti ke kantor WH. Pemiliknya juga ikut kita amankan untuk diproses sesuai hukum,” ujar Roni.
Adapun jenis minuman yang diamankan tersebut, masing-masing jenis Stevenson sebanyak 186 botol, Manson sebanyak 217 dan 310 botol jenis miras lainnya. “Semuanya berjumlah 713 botol dan dikemas dalam kotak,” beber Roni yang juga memberitahukan bahwa penangkapan kali ini merupakan penggerebekan terbesar, sepanjang tahun 2011.
RH dan NT kemudian dikenakan hukuman sesuai Qanun no 12 tahun 2003 tentang minuman keras dan sejenisnya, dengan ancaman hukuman cambuk 40 kali. “Sedangkan penjual akan dikenakan pasal pidana,” tutupnya.[]