• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 1, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hakim Syariah di Tapaktuan Dipecat Gara-gara Cabul

Harlan by Harlan
23/11/2011
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Hakim syariah harusnya bisa menjadi contoh berperilaku menurut hukum agama Islam. Namun hakim ini gagal memberikan contoh karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini pun dipecat.
“Berdasarkan keputusan MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan Saudara hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah,” ujar ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

MKH menilai pembelaan diri yang dilakukan hakim Dainuri tidak dapat diterima. Dainuri yang menjadi hakim syariah di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan berbuat tidak senonoh dengan Evi, perempuan yang sedang berperkara yang kasusnya ditangani Dainuri.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

“Dalam jalannya sidang pembelaan diri, hakim terlapor mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh hakim terlapor,” jelas Imam.

Dainuri, yang ditemani perempuan dan seorang gadis kecil berumur 5 atau 6 tahun, tampak tertunduk lesu. Setelah keputusan itu dibacakan Dainuri hanya mengucapkan sepatah kata, “Apa tidak ada cara lain?”

“Tidak ada dan tidak bisa karena keputusan Majelis Kehormatan Hakim sudah final,” jawab Imam.

Usai sidang Dainuri langsung mencium gadis kecil itu dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Sementara MKH yang menyidangkan Dainuri terdiri dari 3 hakim agung yaitu Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan serta 4 anggota Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh (KY), Taufiqurrohman Syahruri, Suparman Marzuki, dan Abbas Said. [Detik.com]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

KPTA : Mari Dukung Timnas Aceh

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

First Media

Setelah 24 Tahun, Izin First Media Akhirnya Dicabut

19/11/2018
Gaya Afrika

Menipu Gaya Afrika

07/03/2026

Pemimpin ASEAN Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

18/11/2011
Inilah Body Care Terbaik di Indonesia

Pherini Body Care Specialist Terbaik di Indonesia

29/01/2025

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.