• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Sunday, October 4, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Darni Terancam Gagal Lolos Verifikasi KIP

Harlan by Harlan
28/11/2011
in Politik
0
20
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Bakal Calon Gubernur Aceh dari jalur perseorangan (independen-red) yang juga Rektor Universitas Syiah Kuala, Darni M. Daud, Senin(28/11) terancam gagal pada tahapan verifikasi Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh akibat tidak menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mendaftar.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.

”Syarat tersebut merupakan keharusan. Namun saat ini kita (KIP-red) sedang melakukan verifikasi terhadap calon yang bersangkutan. Jadi, jika ada yang kurang masih bisa kita minta, jika tetap tidak ada berarti gagal,”ungkap Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, di sela-sela seminar Konflik Regulasi Pemilukada Aceh di Fakultas Hukum Unsyiah, Senin (28/11).

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah, Prof. Husni Jalil, dalam seminar tersebut menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2011 mengamanahkan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik serta mendukung salah satu kandidat kepala daerah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan dilarang memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung salah satu calon independent.

Sedangkan bagi para PNS yang juga ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, lanjut dia, diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan PNS. Ketegasan hal ini dikatakan tercantum jelas Pasal 59 undang-undang nomor 12 tahun 2008 huruf a.

”Jadi bukan harus mengundurkan diri dari PNS, tetapi cukup dari jabatan PNS,”ungkap Prof. Husni Jalil lagi.

Peraturan ini, tambah Husni, sempat diperkarakan oleh mantan Kadis Pendapatan Lampung bernama Dr. Herman yang juga berniat ingin menjadi kepala daerah Lampung pada tahun 2010. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian malah menolak gugatan yang bersangkutan melalui putusannya nomor 4 tahun 2010. ”Jadi tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan PNS. Ini amanah undang-undang yang ingin menjaga lembaga pemerintah seperti kampus dari kepentingan politik salah satu pihak,”ungkap dia.[Abd]

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

Tidak Ada Konflik Regulasi di Aceh

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Cuaca Buruk, Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan

25/11/2011

Capello Tidak Setuju Pencopotan Terry

07/03/2026

Sex Shop

07/03/2026

Polisi Sudah Identifikasi Pelaku Penembakan

13/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.