Banda Aceh – Penarikan surat Permohonan Gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) oleh DPRA, berbuntut dengan pengunduran diri kuasa hukum DPRA, Jumat (16/12).“Kami mengundurkan diri karena Penarikan Permohonan sepihak surat gugatan tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Kuasa Hukum (Advokat) oleh DPRA,” ungkap Safaruddin, mewakili rekan-rekan kuasa hukum DPRA lainnya.
Surat pengunduran ini, menurut Safar, ditujukan pada Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. Safaruddin mengaku pengunduran diri mereka dari kuasa hukum karena DPRA yang secara sepihak mencabut gugatan Perkara No 6/SKLN/IX/2011 tanggal 17 November 2011 pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, pukul 16.00 wib di MK, tanpa koordinasi jelas dengan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (15/12) mencabut gugatannya terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pencabutan gugatan ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Mahkamah Konstitusi karena kami tidak yakin lembaga tersebut akan memutuskan perkara secara objektif,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah.[]