Walikota Didesak Sahkan Qanun Aqidah Akhlak

Harlan

Banda Aceh – Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Islam, Jumat (16/12) mendesak Walikota Banda Aceh segera menandatangani Qanun Pendidikan Akidah Akhlak dan membentuk Komisi Pendidikan Aqidah Akhlak (KPAA). Hal ini dianggap penting untuk membentengi remaja kota dari penyebaran aliran sesat yang marak terjadi akhir-akhir ini.

“Kita meminta Walikota Banda Aceh untuk segera menandatangani Qanun Pendidikan Akidah Akhlak dan membentuk Komisi Pendidikan Aqidah Akhlak (KPAA) serta mengalokasikan anggaran untuk realisasi penyelenggaraan qanun tersebut. Kami menilai, penolakan penandatanganan terhadap qanun tersebut tidak masuk akal,”ungkap Marwidin Mustafa, Ketua Ikatan Siswa Kader Dakwah (ISKADA) Aceh yang juga Kordinator Ormas Islam, dalam pernyataan yang diterima AcehCorner.Com, kemarin.

Sejumlah Ormas dan OKP Islam yang menyatakan sikap tersebut, seperti Dewan Dakwah Kota Banda Aceh, ISKADA Aceh, PII Aceh, PII Banda Aceh, Senat Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ar-Raniry, KAMMI Banda Aceh, serta RTA Kota Banda Aceh.

“Kita mengharapkan adanya satu sikap yang tegas dari eksekutif dan legislatif Kota Banda Aceh menyangkut dengan maraknya kemaksiatan dan kemorosotan aqidah para pelajar. Hal in kami putuskan telah menimbang realitas dan fakta telah terjadinya degradasi moralitas remaja Aceh khususnya di Banda Aceh, serta melihat urgensifitas Qanun Akidah Akhlak yang telah selesai dibahas oleh DPRK Banda Aceh. Dimana hingga kini belum ditanda tangani oleh walikota Banda Aceh dengan alasan draft Qanun tersebut belum sampai ke meja walikota,”papar Marwidin.

Sementara Ketua Umum PII Aceh, Irhamullah, menambahkan keseriusan dan komitmen dalam menjalankan Syariat Islam di Kota Banda Aceh kedepan akan mendapat pengawasan ketat dari Ormas dan OKP dalam pelaksanannya. “Apabila tuntutan ini tidak di sikapi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka kami akan mengadakan aksi mengepung Kantor walikota sampai maklumat ini dijalankan sebagaimana mestinya,”akhirinya. []