Bea Cukai Aceh Sita 1,9 Kg Shabu-Shabu dari Malaysia

Misdarul Ihsan

Banda Aceh – Petugas Bea Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,9 gram dari Malaysia. Barang tersebut ditemukan aparat bea cukai di dalam tas dan dibungkus dengan bungkus kopi kemasan.
Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Banda Aceh, Beni Novri kepada wartawan di kantornya, Sabtu (8/10). mengatakan pihaknya berhasil menyita narkotika berjenis sabu-sabu dari penumpang Air Asia dengan no penerbangan AK 305 dari Kuala Lumpur. “Kita berhasil menyita Narkotika dengan jenis Shabu Jumat (7/10) sekitar pukul 13.30,” katanya.

Beni menambahkan, meski pihaknya berhasil menyita Narkotika jenis shabu yang bernilai milyaran rupiah, namun Petugas tidak berhasil meringkus lelaki berinisial SA yang diyakini pemilik tas berisi sabu tersebut.

Menurut Beni penggagalan penyelundupan sabu ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah tas yang ditinggalkan pelaku. “Setelah diperiksa dan diuji laboratorium ternyata positif berisi sabu,” ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan paket-paket sabu tersebut ke dalam 56 bungkus kopi instan sachet Alicafe buatan Malaysia. Untuk mengelabui petugas pelaku menggabungkan paket sabu itu bersama 190 sachet kopi Alicafe lainnya kemudian ditutupi dengan pakaian. Pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kecurigaan petugas.

Beni menyebutkan barang bukti sabu disita ini akan diamankan di Mapolda Aceh, untuk membantu pengembangan sekaligus penyidikan Kepolisian. “Pelaku akan dihukum sesuai UU 35/2009 tentang narkotika,” katanya.

Ini merupakan penggagalan penyulundupan sabu-sabu keempat kalinya sejak 2009 oleh Bea Cukai Bandara SIM. “Yang terakhir ini tercatat yang terbesar,” ujar Beni. [Ihsan]

Leave a Comment