Jelang Akhir Jabatan, Mayoritas Kepala Daerah Belum Serahkan LKPJ

Harlan

Banda Aceh  –  Hasil monitoring Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), banyak kepala daerah yang akan segera berakhir masa jabatannya belum menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRK setempat. MaTA mensinyalir, peran pengawasan DPRK juga sebagai hiasan belaka.

“Kita berharap DPRK di Aceh tidak tinggal diam dan harus cepat tanggap dengan fakta ini, karena merupakan salah satu bentuk pengawasan yang melekat pada legislatif,” ujar Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye MaTA, Baihaqi, dalam rilis yang diterima AcehCorner.Com, Minggu (25/12).

Pihak MaTA merincikan, Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2012 yakni Banda Aceh berakhir pada 19 Februari, Aceh Jaya (20 Februari), Aceh Besar (1 Maret), Bener Meriah (2 Maret), Aceh Utara dan Lhokseumawe (5 Maret), Gayo Lues (6 Maret), Sabang (12 Maret).

Selanjutnya, Pidie berakhir 13 Maret, Langsa dan Aceh Timur (14 Maret), Aceh Singkil (26 Maret), Simeulue (27 Maret), Nagan Raya dan Aceh Barat Daya (30 Maret), Aceh Tengah (3 April) dan Aceh Barat (23 April).

Baihaqi mensinyalir, DPRK di Aceh belum menyampaikan pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan kepada masing-masing daerah. Padahal, sebutnya, dalam UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 24 disebutkan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan.

Sementara dalam pasal 42, tambah Baihaqi, disebutkan Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang memberikan LKPJ mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK.  Selanjutnya dalam PP nomor 3 tahun 2007 pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk daerah yang jabatan kepala daerah dalam status Pj, jelas dia, LKPJ Akhir Masa Jabatan ini disamapaikan oleh Pj tersebut. Hal ini jelas ditegaskan dalam PP nomor 3 tahun 2007 pasal 26 yang menyebutkan apabila kepala daerah berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah. “Ini menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi daerah tersebut untuk menunda-nunda penyampaian laporan tersebut,” jelasnya.

Menurut Baihaqi, penyampaian LKPJ ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakatnya karena telah mengemban amanah selama 5 tahun. “Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja kemajuan dan kemunduran yang telah dicapai oleh masing-masing daerah sehingga nantinya masyarakat dapat membandingkan secara langsung laporan tersebut dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

Karena itu, MaTA mengharapkan kepada Kepala Daerah di Aceh agar dalam menyusun LKPJ akhir masa jabatan dibuat secara fair, sesuai dengan fakta di lapangan dan juga harus mengedepankan sisi transparansi. “Ini penting, karena kepala daerah yang saat ini menjabat ada yang incumbent sehingga laporan ini tidak dijadikan sebagai alat untuk mencari popularitas atas apa yang telah dicapai selama 5 tahun masa pemerintahan,” lanjutnya.

Khusus kepada DPRK, MaTA berpesan agar melihat secara detail laporan tersebut, jangan sampai apa yang dilaporkan oleh Kepala Daerah berbanding terbalik dengan yang terjadi di lapangan. “Ini bertujuan untuk menepis dugaan-dugaan negatif antara legislatif dengan kepala daerah yang bersangkutan dalam meloloskan LKPJ tersebut,” pungkas Baihaqi, sembari menyebutkan, MaTA akan terus melakukan pengawalan terhadap LKPJ ini. []