NISAM – Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) menggelar workshop penyusunan rencana gampong yang berperspektif korban pelanggaran HAM untuk aparatur gampong dan perwakilan perempuan dari Desa Alue Papeun, Seumirah dan Darussalam, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada tanggal 14-15 Maret 2016 di Aceh Utara.
Workshop yang juga diikuti oleh pendamping desa Kecamatan Nisam Antara, Bappeda, Dinas Sosial dan KP3A Aceh Utara ini bertujuan untuk membangun pemahaman dan sinerginisasi program pembangunan gampong dalam mendukung pemenuhan hak korban konflik.
Sekretaris Eksekutif RPuK, Leila Juari mengatakan UU Desa No. 6/2014 telah memberi otoritas penuh bagi desa untuk merancang pembangunan sesuai dengan kebutuhan strategis dan spesifik masyarakatnya sehingga semua perencanaan dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakat.
“Namun sebagai wilayah yang mengalami konflik yang cukup panjang, Aceh memerlukan prasyarat tambahan yaitu upaya untuk menyelesaikan persoalan paska konflik”, ujar Leila.
Leila mencontohkan pentingnya pemulihan bagi masyarakat yang pernah mengalami kejahatan HAM di masa lalu baik langsung maupun tidak langsung.
Apalagi Pemerintah Aceh akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai bagian mekanisme penyelesaian masa lalu. “Tanpa dukungan semua pihak termasuk aparatur gampong, maka pemulihan sebagai salah satu prasyarat akan sulit terwujud sehingga dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru”, katanya lagi.
Kegiatan yang didukung oleh Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Program Peduli yang menghadirkan narasumber dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara dan Konsultan UU Desa ini difasilitasi oleh Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM.