Banda Aceh – Puluhan warga Aceh Barat mendesak Gubernur Aceh menertibkan lahan perkebunan yang diterlantarkan oleh perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).
Dalam aksi runjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu, puluhan warga tersebut mengecam PT Sari Inti Rakyat (SIR), pemegang HGU perkebunan karet di Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami merupakan korban HGU yang ditelantarkan PT SIR. Kami datang kemari hanya untuk menuntut agar HGU terlantar tersebut ditertibkan,” kata Juli Efendi, koordinator aksi.
Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa mendesak Gubernur Aceh menemui mereka serta memberikan jaminan tertulis agar penertiban HGU PT SIR menjadi prioritas pada 2012.
“Kami meminta Gubernur datang kemari. Gubernur jangan duduk manis di ruang ber-AC. Kami jauh-jauh dari Aceh Barat datang kemari hanya untuk meminta jaminan tertulis bahwa HGU PT SIR ditertibkan,” ujar Juli yang disambut yel-yel pengunjuk rasa.
Dalam orasinya, ia mengatakan perusahaan tersebut telah menjadi malapetaka bagi masyarakat. Perkebunan karet yang ditelantarkan tersebut kini berubah menjadi hutan belantara.
“Masyarakat resah karena banyak binatang buas berkeliaran di perkebunan karet yang ditelantarkan tersebut. Kami desak ini segera diselesaikan sebelum jatuh korban jiwa,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah telantar tanah, pemerintah daerah harus membentuk panitia penertiban.
“Panitianya sudah terbentuk. Namun, dalam daftar HGU terlantar tidak ada perkebunan karet milik PT SIR. Karena itu, kami mendesak perkebunan ini masuk agenda penertiban pada 2012,” ujarnya.
Juli juga memaparkan dosa perusahaan pemegang HGU perkebunan karet tersebut. Di antaranya, irigasi rakyat di areal perkebunan tidak berfungsi karena air tersumbat oleh semak HGU yang ditelantarkan tersebut.
“Perusahaan itu juga menyebabkan banyak jembatan rusak, sehingga hubungan antarpemukiman penduduk terputus. Anak sekolah terpaksa melintasi jembatan rusak tersebut,” ujar dia.
Kepala Keamanan Kantor Gubernur Suprianto yang menemui pengunjuk rasa mengatakan Gubernur Aceh tidak bisa menemui mereka karena sedang berada di luar Aceh.
“Bapak sedang rapat di Jakarta. Saya akan menyampaikan aspirasi kalian kepada Gubernur. Untuk saat ini, masalah kalian bisa disampaikan kepada pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh yang ada di samping saya,” katanya.
Namun, pengunjuk rasa tetap mendesak agar Gubernur Aceh menjumpai mereka dan memberikan jaminan tertulis agar penertiban HGU PT SIR dilakukan pada 2012.
“Kami tidak akan pulang sebelum membawa jaminan tertulis dari Gubernur Aceh. Pasalnya, masalah ini pernah kami sampaikan langsung secara lisan kepada Gubernur pada 2010 lalu. Namun, tidak ada realisasi,” ketus Juli Efendi.
Sebelum berunjuk rasa di Kantor Gubernur, massa tersebut berdemonstran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, menuntut hal serupa, yakni jaminan tertulis terkait penertiban HGU telantar tersebut.[Antara]