Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan dirinya kecewa dengan sikap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang membuat kesepakatan dengan Partai Aceh. Terkait sikap dan tindakan berlebihan tersebut, Irwandi melalui SMS telah melaporkan Djohan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/12).
Dalam laporan yang juga dilayangkan ke Menkopolhukam dan Mendagri itu, Gubernur meminta Presiden melakukan pembinaan sekaligus menegur Dirjen Otda atas tindakan kontraproduktif di Aceh yang dikhawatirkan semakin memperkeruh suasana.
Irwandi menilai Memorandum of Agreement yang ditandatangani Djohermansyah dengan Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf itu merupakan kesepakatan gelap, tindakan penuh ambisi pribadi sekaligus mengangkangi kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemilukada Aceh yang dikoordinasikan melalui Kemenpolhukam.
“Sudah lama kita dengar isu tentang ambisi pribadi sang Dirjen, tapi selama ini kita tidak percaya. Kita yakin Pak Djo seorang profesional, tetapi dengan beredarnya kesepakatan gelap antara Dirjen Otda dengan PA, kita pun pantas tertanya, Qou Vadis Pak Dirjen,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Aceh Usamah El Madny dalam rilis yang dikirim ke wartawan, Jumat (30/12) malam.
Di samping melapor kepada Presiden, Gubernur juga telah menyerahkan dua versi dokumen kesepakatan gelap Dirjen Otda kepada Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri. “Dokumen itu satu tulisan tangan dan satu ketikan,” katanya. Gubernur berharap Presiden dan jajarannya tahu terhadap apa yang telah dilakukan Dirjen Otda di Aceh.
Kesepakatan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dengan petinggi Partai Aceh dibuat pada 12 Desember 2012. Dokumen kesepahaman itu bocor, Kamis (29/12) kemarin. Dalam kesepakatan itu disebutkan, Kementerian Dalam Negeri menyetujui penundaan pilkada; Partai Aceh menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui calon perseorangan, dan DPRA akan kembali membahas Qanun Pilkada pada awal 2012 dengan mengakomodir calon perseorangan. []