Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu diharapkan mandiri serta harus bebas dari pengaruh manapun. Hal ini disampaikan Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, di Jakarta, Kamis (5/1) pada Aceh Corner.Com.
Menurutnya, KIPP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 81/PUU-IX yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang telah menegaskan interpretasi tentang konstitusionalitas kemandirian KPU, serta integritas kelembagaan DKPP.
“Tapi, kami mengharapkan juga KPU dan Bawaslu yang mandiri harus bebas dari pengaruh, potensi intervensi dan karakter partisan. Karenanya, perlu aturan hukum yang membatasi calon anggota KPU atau Bawaslu di parpol, yakni sudah 5 (lima) tahun mengundurkan diri atau tidak terlibat aktif dalam aktivitas parpol tertentu,” ujarnya.
Selain itu, katanya, KIPP merasa, walaupun MK tidak mengabulkan permohonan adanya Putusan provisi agar Tim Seleksi KPU dan Bawaslu yang tengah bekerja sekarang untuk menunda pelaksanaan kerja Tim seleksi (Timsel). Hal ini dikatakan Girindra, karena MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Timsel KPU dan Bawaslu, agar menangguhkan proses seleksi.
“Isi dan jiwa Putusan MK yang menjadi acuan (referensi) Timsel dalam menentukan pilihan atas 14 calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan ke DPR RI. Artinya terhadap para bakal calon komisioner KPU dan anggota Bawaslu kriteria non-partisan dan independen harus benar-benar dijadikan pedoman,” tambahnya lagi.
KIPP juga menuntut agar putusan MK tentang perubahan komposisi menjadi 1 orang dari unsur KPU, 1 orang dari Bawaslu dan 5 orang dari unsur masyarakat, bisa lebih menjamin adanya penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara konsisten tanpa tercemar oleh kepentingan parpol maupun pemerintah yang berkuasa. Demikian dikatakan Girindra.[rel]