Banda Aceh– Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan Satpol PP Kota Banda Aceh membongkar paksa baliho dan spanduk atribut kampanye peserta pilkada wali kota/wakil wali kota karena melanggar tahapan yang telah ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu.
“Ada satu baliho dan spanduk yang dibongkar paksa, padahal kami sudah meminta pasangan calon atau tim sukses untuk membongkarnya setelah tahapan penetapan calon,” kata anggota Panwaslu Banda Aceh Divisi Pengawasan Khadafi di Banda Aceh, Kamis (12/1).
Baliho yang diturunkan paksa oleh petugas milik pasangan calon wali kota-wakil wali kota T. Irwan Johan-T. Alamsyah di jalan T. Nyak Arif, tepat di depan asrama haji Banda Aceh.
“Sementara satu spanduk milik pasangan calon H Aminullah/Tgk Muhibban di depan masjid Peunayong juga diturunkan paksa oleh petugas,” katanya.
Sesuai dengan peraturan tahapan pilkada gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, bahwa atribut kampanye pasangan calon tidak dapat dipajang di tempat umum sejak penetapan calon.
Atribut pasangan calon peserta pilkada itu dapat dipajang kembali pada masa kampanye mulai 30 Januari hingga 12 Februari 2012.
Khadafi mengatakan Panwaslu akan menggelar rapat dan menyampaikan temuan pelanggaran tahapan pilkada wali kota-wakil wali kota kepada KIP kota dan Panwaslu Provinsi Aceh.
KIP Kota Banda Aceh juga telah menetapkan empat pasangan calon wali kota-wakil wali kota yakni T. Zulfikar-Lindawati, Aminullah Usman-Tgk Muhibban, T. Irwan Johan-T. Alamsyah dan pasangan Mawardy Nurdin-Illiza Sa`aduddin Djamal.[Antara]