“Payung hukum diperlukan sebagai jalan tengah terkait regulasi untuk pelaksanaan pilkada. Sebab satu pihak menilai Pilkada Aceh tidak bisa dilakukan karena belum adanya Qanun (Perda), sementara di pihak lain beralasan bisa dilaksanakan dengan menggunakan Qanun lama (2006),” kata dia.
Jika ada para pihak yang menuntut Pilkada Aceh ditunda, menurut Bachrum Manyak hal tersebut sah-sah saja dan merupakan hak semua orang di negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
Akan tetapi, menurut dia, jika memang pemerintah dan pihak penyelenggara pilkada yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melanjutkan jadwal pencoblosan pada 16 Februari 2012, namun paling penting adalah pesta politik bisa berlangsung dalam suasana damai.
“Pilkada penting, tapi lebih penting menyelematkan perdamaian di Aceh yang telah diraih dengan pengorbanan dari seluruh masyarakat. Aceh damai harus menjadi nafas bagi masyarakat Aceh,” katanya menambahkan.
Selain itu, Bachrum Manyak juga meminta aparat kepolisian khususnya Polda Aceh harus serius dan tanggap terhadap permasalahan keamanan, jangan sampai setelah ada aksi kekacauan baru dilakukan langkah-langkah pencegahan.
Dia juga berharap para elit politik khususnya calon kepala daerah yang akan maju ke pilkada agar lebih mementingkan untuk penyelamatan perdamaian dan keamanan, sehingga ke depan Aceh bisa membangun dalam suasana kenyamanan. [Antara]