Banda Aceh- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat Bambang Eka Cahya Widodo memprediksi jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh yang semula ditetapkan 16 Februari 2012 bakal diundur, sebagai akibat putusan sela Mahkamah Konstitusi yang membuka kembali mendaftaran bakal calon.
“Kalau dalam hitung-hitungan saya dari proses pendaftaran kembali calon, proses verifikasi, tes kesehatan dan hal-hal teknis lainnya, maka sepertinya sulit bagi KIP Aceh untuk memaksakan pilkada digelar pada 16 Februari,” katanya saat dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (17/1).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi membuat putusan sela untuk membuka pendaftaran kembali bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada pilkada di Aceh selama tujuh hari.
“Untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan,” kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat sidang di Jakarta.
Menurut Bambang, jika mengacu pada aturan dan proses tahapan pendaftaran calon peserta pilkada, maka hal itu tentunya akan memakan waktu lebih dari satu sampai dua bulan.
“Itu belum asumsi jika ada calon independen yang mendaftar, karenanya berdasarkan hitungan waktu dan asumsi maka tentunya sulit bagi KIP untuk tetap mempertahankan jadwal pencoblosan,” ungkapnya.
Bambang juga mengatakan bahwa Bawaslu Pusat menyambut positif putusan sela MK yang memerintahkan membuka kembali tahapan pilkada Aceh.
“Putusan sela ini tentunya menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggara pilkada di Aceh dan juga KPU dan Bawaslu. Keputusan ini merupakan putusan tertinggi dari lembaga peradilan yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh lembaga manapun,” katanya.
Sementara itu, salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal mengatakan pihaknya akan segera menghitung kembali kemungkinan-kemungkinan mengenai bergesernya tahapan pilkada.
“Kami akan hitung kembali segala kemungkinan, namun kalau hitungan saya sendiri sepertinya hari pencoblosan pasti akan mundur dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika Partai Aceh dan juga partai nasional mendaftarkan calonnya hari ini dan besok, maka kemungkinan pihaknya akan segera dapat melakukan proses verifikasi sesegera mungkin guna menghindari pergeseran waktu.
“Nah masalahnya, jika PA dan partai lainnya mendaftarkan calon mereka pada hari terakhir atau tanggal 24 Februari, tentunya hal itu jelas tidak mungkin hari H kita tetap paksakan pada 16 Februari,” tandasnya.
Apalagi jika ada calon independen yang mendaftar, maka proses verifikasi akan lebih panjang dan membutuhkan waktu yang lebih lama.
“Kami juga akan menghitung asumsi jika ada calon independen yang mendaftar, agar kami dapat prediksi waktu yang dibutuhkan untuk mengakomodir proses pendaftaran kembali pilkada guna menetapkan jadwal baru pencoblosan,” katanya.
Ditambahkannya, KIP Aceh akan segera melakukan rapat pleno dan rapat koordinasi dengan KIP kabupaten/kota untuk mendapatkan berbagai masukan dengan mendengarkan laporan mengenai persiapan pilkada.
“Insya Allah KIP Aceh akan patuh dan taat terhadap putusan sela MK dan akan menjalankan putusan hukum tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.[Antara]