MK: Pilkada Aceh Paling Lambat 9 April

Harlan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kelonggaran kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyesuaikan jadwal tahapan Pilkada dan pelaksanaan pemungutan suara selambat-lambatnya 9 April 2012.

“Komisi Independen Pemilihan Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012,” kata ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (27/1)

Sidang dimulai pukul 08.30 pagi tadi, Mahkamah Konstitusi kembali bersidang soal perkara sengketa kewenangan terkait pilkada Aceh. Setelah mendengar keterangan para pihak, sidang dilanjutkan pukul 11.00 untuk mendengarkan putusan majelis hakim. (Antara)