Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi, AS (yang kemudian diketahui Angelina Sondakh) tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.
Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat (3/2), mengatakan KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan suap pada proyek wisma atlet untuk saksi berinisial AS tersebut.
“Terdapat fakta-fakta dan barang bukti baru dari hasil pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet tersebut,” ujar Abraham.
Pasal yang dikenakan terhadap Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie ini yakni, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menerima janji atau hadiah.
Ia mengatakan tersangka baru ini akan menjadi “pintu masuk” untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Karena itu, lanjutnya, KPK sudah meminta Angie dan seseorang berinisial WK (yang kemudian diketahui Wayan Koster) untuk dicegah. Dalam konteks KUHP sangat diperlukan dua alat bukti yang jelas.
Karena itu jika persepsi masyarakat melihat seseorang sudah dapat menjadi tersangka, belum tentu dia dapat ditetapkan sebagai tersangka bila minimal dua alat bukti tidak ada. Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi telah menerbitkan surat cegah ke luar negeri atas nama AS dan WK, sesuai permintaan KPK.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan pencegahan tersebut berlaku mulai 3 Februari 2012.Baik Angelina Sondakh maupun Wayan Koster sudah pernah membantah atas tuduhan menerima fee untuk pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring senilai lebih dari Rp191 miliar tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), nama Angie dan Wayan Koster kerap disebut sebagai penerima total Rp5 miliar cek yang disalurkan dua tahap dari Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang (Rosa).[Ant]