Banda Aceh-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Dinas Kesehatan Propinsi Aceh atas banyaknya masalah di program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke pihak Ombudsman RI bagian Komisi Informasi Publik. Hal ini disampaikan Koordinator YARA, Safaruddin, Rabu (8/2).
“Banyak program JKA ini bermasalah, mulai dari penanganan medis, masalah obat-obatan ada yang harus dibeli oleh Pasien dan ketersediaan bahan habis pakai untuk keperluan medis yang bertolak belakang dengan slogan JKA,” ungkapnya.
Katanya, permasalahan tersebut kerap terjadi karena ketidak pahaman masyarakat dan sebagian petugas medis terhadap program JKA ini. YARA yang selama ini melakukan advokasi terhadap hak kesehatan masyarakat Aceh pada tanggal 18 Agustus 2011 telah mengirimkan surat permohonan Pedoman Pelaksanaan (manlak) Program JKA, pada Dinas Kesehatan Aceh dengan surat No 60/kes/eks/yara/VIII/2011.
“Namun sampai saat ini Manlak tersebut tidak juga di berikan oleh Dinas Kesehatan Aceh dengan berbagai alasan, padahal manlak ini sangat penting karena di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban perseta JKA dan teknis penanganan medis yang berdampak langsung pada masyarakat Aceh,” lanjut Safaruddin.
Karena hal itu, YARA berinisiatif melaporkan Dinas Kesehatan Aceh yang telah mengabaikan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik seperti yang di atur dalam UU No 14 tahun 200 tentang Kebebasan Informasi Publik, pada Ombudsman RI Komisi Informasi Publik dengan nomor surat 10/eks/yara/II/2012.[release]