Jakarta– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim yang baru saja dilantik, untuk memfasilitasi dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Aceh agar dapat berjalan aman dan lancar.
“Lakukan fasilitasi dan sukseskan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 13 pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 4 pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Mendagri dalam sambutannya setelah melantik Tarmizi di Jakarta, Rabu (8/2).
Terkait pelaksanaan pilkada di Aceh yang akan dilaksanakan pada 9 April 2012, Mendagri juga berpesan secara khusus pada Tarmizi untuk menjaga netralitas sebagai penjabat dan menjamin pegawai negeri sipil dan seluruh unsur pemerintah daerah benar-benar bersifat netral.
Selain itu, Mendagri meminta Penjabat Gubernur untuk tetap menjaga situasi politik yang kondusif dan terus menyosialisasikan budaya demokrasi dalam menyikapi penyelenggaraan pilkada.
“Terutama memupuk sikap toleransi diantara warga sehingga siapapun yang terpilih sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota masa jabatan 2012-2017 tidak menimbulkan gejolak politik,” kata Gamawan.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Mendagri juga berpesan pada Tarmizi sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk memfasilitasi dan menjamin terselenggaranya fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat Aceh.
Selain itu, Penjabat Gubernur juga diminta membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih mantap dengan DPR Aceh, unsur forum koordinasi daerah, bupati, wali kota, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan di Aceh.
Sementara itu, pada Rabu, Mendagri atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Tarmizi A Karim sebagai Penjabat Gubernur Aceh di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Tarmizi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2012, dengan masa jabatan sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur Aceh 2012-2017 definitif hasil pemilu kepala daerah.
Mendagri, dalam sambutannya setelah pengambilan sumpah jabatan sekaligus pelantikan Penjabat Gubernur Aceh, mengatakan pengangkatan dan pelantikan penjabat dilakukan dengan pertimbangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang berakhir pada 8 Februari 2012, sementara pemilu kepala daerah masih dalam proses.
“Penjabat Gubernur sifatnya sementara untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang kondusif, serta menjamin suksesnya penyelenggaraan pilkada yang demokratis, aman, lancar, dan tertib di Aceh,” katanya.[ Ant]