Banda Aceh – Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Humas JKA Dinas Kesehatan Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan pihaknya sangat terbuka terhadap berbagai kritikan dari masyarakat. Segala kritikan dan gugatan masyarakat menjadi bahan koreksi untuk memaksimalkan pelayanan.
“Kami tidak berwenang menghambat kritikan atau gugatan masyarakat,” ujar Saifullah Abdulgani kepada AcehCorner.Com, Rabu (8/2) malam, ketika dimintai pendapatnya terkait langkah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Dinas Kesehatan Aceh ke Ombudsman RI.
Pria yang akrab disapa SAG ini mengatakan, digugat atau tidak, pihaknya akan terus membenahi mekanisme JKA sehingga benar-benar bermanfaat dan memuaskan masyarakat. Pun demikian, jika terjadi gugatan, pihaknya sudah siap menghadapinya.
“Bila itu terjadi (digugat, red), maka siap tidak siap harus kita hadapi,” katanya.
“Bila apa yang telah dilayani JKA selama dua tahun terakhir dinilai tidak memuaskan bagi sementara pihak, kita terima sebagai koreksi ke depan,” sambungnya.
Ketika ditanya, langkah apa yang akan dilakukan pihaknya, Saifullah mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kami wait and see dulu dan menunggu tanggapan dari Lembaga Ombudsman untuk kita sikapi,” jelasnya.
Sementara terkait tudingan YARA bahwa pihak Dinas Kesehatan Aceh tidak memberikan Pedoman Pelaksanaan (Manlak) JKA, Saifullah membantahnya. Menurutnya, YARA bisa memperolehnya dengan mudah.
“Saya akan check surat YARA di Sekretariat, besok (Kamis, red). Bisa jadi pada saat mereka minta Manlak JKA dalam proses revisi dan baru selesai 25 November 2011,” jelasnya.
Saifullah menambahkan, Manlak JKA Edisi Revisi, akan dicetak setelah APBA 2012 siap dipergunakan nanti. “Hal ini sudah saya diskusikan dengan utusan YARA beberapa hari lalu,” jelasnya. Namun, sebutnya, Manlak Revisi dalam bentuk softcopy sesuai aslinya sudah dikirimkan ke pelbagai RSUD di Aceh.
Pihaknya menolak jika disebutkan mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik seperti Manlak. Manlak JKA 2010, jelasnya, tersedia di pelbagai RSUD dan bahkan di semua Puskesmas.
Paham JKA
Sementara itu, terkait tudingan YARA bahwa ada petugas medis yang tidak paham JKA, Saifullah meragukannya. Bila pun ada petugas kesehatan—terutama tenaga medis dan paramedic—yang belum paham JKA, katanya, mungkin tenaga kontrak yang baru diterima bekerja.
“Tenaga kesehatan yang sudah bertugas sejak tahun 2010 pasti paham mekanisme JKA, kecuali jarang masuk dinas,” pungkasnya. []