Idi–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Timur, ingatkan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) untuk segera tuntaskan soal Daftar Pemilih Tambahan (DPT). Hal itu diingatkan Ketua Divisi Sosialisasi dan Informasi Panwaslu Aceh Timur, Marnigawati, S.Hut, Selasa (14/2) siang.
“Hal ini mengingat jadwal Pemilukada semakin dekat,” jelasnya.
Menurut dia, Daftar Pemilih Tambahan (DPT) yang bertambah, akibat perpanjangan masa yang telah diputuskan oleh KIP Aceh, melalui SK Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kelima Terkait Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, maka dengan sendirinya jumlah pemilih pun bertambah seiring bergesernya jadwal.
“Pemilih tambahan tersebut, sebelumnya belum cukup umur atau akibat miss saat pendataan sebelumnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Marni mengimbau kepada Panwascam untuk melakukan dokumentasi dan pencatatan terhadap laporan serta temuan, terkait pelanggaran penetapan pemilih tambahan.
“Peran Panwas di kecamatan juga sangat efektif dalam melakukan sosialisasi kepada perwakilan masyarakat yang berkunjung ke kantor camat, tentang bentuk-bentuk pelanggaran karena saat ini masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai hal-hal apa saja yang termasuk pelanggaran dalam Pemilukada,” pungkasnya.[]