DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna 20 September 2011 mengeluarkan surat keputusan pergantian wakil ketua dari Basyaruddin kepada HT Tarmizi.
Usulan pergantian wakil ketua itu, kata dia, berdasarkan surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kota Banda Aceh pada 12 September 2011, perihal pergantian wakil ketua dan pergantian anggota dewan antarwaktu atau PAW.
Namun, kata dia, Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh menyurati DPRK yang intinya membatalkan dan mencabut surat DPW tersebut.
“Berdasarkan surat tersebut, DPRK harus menyampaikan pembatalan dan pencabutan surat usulan sebelumnya dalam sidang paripurna. Dengan demikian, surat keputusan DPRK Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yudi Kurnia.
Ia menyebutkan, salinan surat keputusan pencabutan dan pembatalan pergantian wakil ketua DPRK Banda Aceh tersebut akan disampaikan kepada gubernur, wali kota, unsur pimpinan fraksi di DPRK, dan Sekretaris KIP Kota Banda Aceh.
Sementara itu, HT Tarmizi yang sebelumnya diusulkan menggantikan posisi Basyaruddin di kursi wakil ketua, mengatakan dirinya menghormati apa pun keputusan partai.
“Sebagai kader Partai Aceh, saya wajib mematuhinya. Apalagi semua keputusan partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” kata HT Tarmizi. [Antara]