Banda Aceh-PJ Gubernur Aceh, Tarmizi Karim menyampaikan agar penjabat kepala daerah baru untuk mengalokasikan anggaran tambahan, yang diakibatkan oleh pergeseran tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada di Aceh, serta rencana anggaran untuk Pemilukada Putaran Kedua dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.
“Apabila ada kekurangan anggaran yang termasuk dalam kategori pendanaan bersama yaitu honorarium, biaya pemutakhiran data pemilih dan biaya perjalanan dinas agar diusulkan kepada kami setelah terlebih dahulu dibahas bersama KIP dan Panwaslu masing-masing kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Tarmizi A. Karim dalam sambutan pelantikan Pj Bupati dan Walikota Aceh Besar, Bener Meriah, Lhokseumawe dan Gayo Lues di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (8/3) tadi.
Pj Gub juga mengatakan agar penjabat kepala daerah baru, untuk segera menyalurkan anggaran kebutuhan penyelenggaraan Pemilukada, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terutama kebutuhan yang mendesak seperti pengadaan atribut Pemilukada, honorarium bagi penyelenggara dan hal-hal lain yang mendesak.
“Saudara harus membangun komunikasi yang efektif dan selalu berkoordinasi dengan DPRK, serta unsur Muspida lainnya dalam menentukan dan menetapkan berbagai kebijakan daerah yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.”
Selain itu, Pj Gub mengatakan agar penjabat kepala daerah baru untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Jaga Netralitas
“Mengawal dan mendukung pelaksanaan Pemilukada nantinya, juga akan menjadi tugas saudara penjabat Bupati/walikota. Netralitas birokrasi merupakan salah satu elemen penting yang akan menentukan Pemilukada Aceh berjalan secara jujur, adil, aman, lancar, tertib dan demokratis,” tambahnya lagi.
Dalam kesempatam tersebut, Pj Gubernur juga menyampaikan akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh 2012.
“Sebagai langkah kongkrit, setiap penjabat kepala daerah saya wajibkan untuk menandatangani pakta integritas, yang merupakan janji dan komitmen diri selama menjabat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tarmizi menekankan agar PNS tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara apapun. Seperti antaranya, terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kampanye, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan terakhir untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
“Baik sebelum, selama maupun sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”[]