LBH: Cara Penangkapan Dugok Cs, Salah!

Harlan

Banda Aceh-LBH Banda Aceh menyayangkan cara polisi bertindak menangkap Dugok cs yang sangat brutal dan tidak manusiawi tanpa mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Kapolda jangan lupa negara kita adalah negara hukum, maka kalaupun Dugok Cs ditangkap karena diduga sebagai pelaku penembakan di PT. Satya Agung, namun penangkapan dan tindakan diskresi lainnya tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ujar Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Banda Aceh, Mardiati, SH, Selasa (13/3).

Katanya, polisi telah menangkap, menggeledah dan menyita Dugok Cs pada 10 Maret lalu. Sampai sekarang masih ditahan. Hingga saat ini, keluarga tidak diberitahukan secara resmi siapa yang menangkap, dimana ditahan, apa saja yang disita.

“Pertanyaannya apa memang seperti ini cara kerja polisi yang diatur dalam KUHAP?”

“Penangkapan, penyitaan dan penggeledahan itu ada prosedurnya bos! Itu semua diatur di dalam KUHAP. KUHAP itu dibuat untuk menjamin agar semua tindakan upaya paksa yang dilakukan polisi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya lagi.

Pihaknya sangat sepakat mendesak Polda Aceh untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus penembakan yang terjadi belakangan ini di Aceh. Karena, sebutnya, jika tidak diungkap kasus-kasus yang terjadi belakangan ini, justru akan mengganggu proses pilkada dan perdamaian Aceh.

“Tetapi sekali lagi, sekalipun Polisi diberikan kewenangan diskresi/upaya paksa, tetapi semua itu harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan lainnya,” lanjut Mardiati.

Menurutnya, Kapolda harus mengklarifikasi tentang tuduhan keluarga Tersangka, anggota polisi yang melakukan penangkapan disertai dengan tindakan brutal, adanya penyiksaan, dan tidak ada selembarpun surat yang diberikan kepada pihak keluarga atas tindakan diskresi ini.

“Belanja barang ditoko saja pakai kwitansi, masak polisi melakukan tindakan upaya hukum tidak pakai surat! Tindakan hukum macam apa itu ?”

LBH Banda Aceh meminta Polda Aceh melakukan investigasi atas tuduhan keluarga Tersangka yang disampaikan melalui media massa tersebut. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kuat, maka pihaknya mendesak Kapolda Aceh untuk memberikan sanksi kepada anggotanya baik secara displin maupun pidana.

Mardiati mempertanyakan cara polisi dalam meringkus tersangka. Ia membandingkan, ketika seorang masyarakat melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka secara hukum orang tersebut harus mempertangggungjawabkannya.

Saat ini LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe telah menjadi kuasa hukum dari keluarga korban untuk mendampingi segala hak-hak tersangka selama mereka ditangkap, termasuk hak keluarga.

“Tapi kami tidak menjadi kuasa hukum atas pokok perkara yang dituduhkan kepada para Tersangka.”[rel]