• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Sunday, October 4, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Ancam Kebebasan Warga Negara, UU Intelijen Digugat di MK

Misdarul Ihsan by Misdarul Ihsan
05/01/2012
in Nasional
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama empat lembaga swadaya masyarakat serta 13 individu mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/1). AJI menyatakan pengesahan undang-undang itu mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Seperti diketahui, 11 Oktober 2011 lalu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan tersebut diikuti langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan rancangan itu menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) pada 7 November 2011.

READ ALSO

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas

Harga Minyak Serai Wangi 2020

AJI bersama IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan 13 warga negara Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara menilai UU Intelijen Negara bertentangan dengan UUD 1945, termasuk Pasal 28F.  Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, menyatakan UU Intelijen juga bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

“UU Intelijen penuh ‘pasal karet’. Pasal 1 ayat (6) yang mendefinisikan rahasia intelijen secara luas dan serampangan. Bahkan melebihi definisi informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Ini jelas pasal berbahaya bagi jurnalis, karena mengkriminalisasi penyebaran informasi publik,” ujar Ketua Umum AJI, Eko Maryadi.

Rumusan pasal karet “rahasia intelijen” dipadukan dengan kewenangan berbagai badan publik seperti kementerian/lembaga pemerintah non kementerian untuk melakukan kegiatan intelijen (Pasal 9 huruf e UU Intelijen). Terbuka lebar kewenangan mengalihkan berbagai informasi publik di berbagai kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menjadi intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

“Situasi itu mengancam kebebasan pers yang dijamin UU Pers,” kata Eko. Upaya pers untuk mengawasi, mengkritik, mengoreksi lembaga pemerintah, jelasnya, dapat dikriminalisasi sebagai bentuk membocorkan Rahasia Intelijen. Jurnalis bisa dipenjara 10 tahun hanya gara-gara memuat dokumen dugaan penyimpangan dan korupsi lembaga pemerintah mana pun.

Selain mengancam hak atas informasi warga negara dan kebebasan pers, UU Intelijen juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Pengaturan intelijen seharusnya memberi penegasan bahwa  penyelenggara intelijen memiliki fungsi yang  khusus dan spesifik (lex stricta dan lex scripta) dan harus menutup kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

AJI dan para pemohon antara lain memohon Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 1 ayat (4); Pasal 1 ayat (6); Pasal 1 ayat (8); Pasal 4; Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional”; Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa “penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e”; Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 26 jo. Pasal 44 jo. Pasal 45; Pasal 29 huruf d jo. Penjelasan Pasal 29 huruf d; Pasal 31 Jo. Pasal 34 jo. Penjelasan Pasal 34 ayat (1); Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa “Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini”; dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

AJI mengajak para jurnalis dan masyarakat umum agar senantiasa menggunakan kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi public yang dijamin UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara senantiasa menjaga ruang kebebasan berekspresi agar terhindar dari berbagai ekses pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku.[]

Related Posts

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas
Nasional

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas

13/04/2020
harga minyak serai wangi
Nasional

Harga Minyak Serai Wangi 2020

26/04/2020
donasi unicef
Nasional

Tsunami Aceh, Donasi Unicef dan Cara Berhenti Berdonasi

28/11/2019
9 Istri Soekarno dan Kisah-kisah Cinta Mereka
Nasional

9 Istri Soekarno dan Kisah-kisah Cinta Mereka

27/10/2018
Gita Handayani Raih Juara Umum di Internasional Marching Band
Nasional

Gita Handayani Raih Juara Umum di Internasional Marching Band

27/10/2018
Kapal Kemanusiaan Berlabuh di Palu untuk Kedua Kalinya
Nasional

Kapal Kemanusiaan Berlabuh di Palu untuk Kedua Kalinya

27/10/2018
Next Post

Harga Emas Turun Ke Rp 497 Ribu Per Gram.

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Game of Thrones Season 8

Game of Thrones Season 8: Inilah Bocoran yang Kita Ketahui Sejauh Ini

21/10/2018

BEM FKIP Galang Dana Untuk Musibah Tangse

28/02/2012

AS Akui Dokter Pakistan Bantu Tangkap Osama

28/01/2012

Penembakan di Acut, Tiga Tewas Empat kritis

05/12/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.