Anggota DPR: Pemerintah Harus Serius Minimalkan Korupsi

Qaid Arkana

Jakarta– Anggota Fraksi PKS DPR Kemal Azis Stamboel meminta pemerintah untuk serius menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dan menerapkan aturan pelaporan harta kekayaan PNS untuk meminimalkan korupsi di birokrasi.

Anggota Fraksi PKS DPR Kemal Azis Stamboel

“Harus ada upaya serius pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini. Aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan. Kita berharap ini akan menjadi bagian penting untuk membenahi birokrasi dan mereduksi (mengurangi,red) korupsi birokrasi secara serius. Jadi harus ada langkah-langkah nyata terkait ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/1).

PPATK selama 2011 mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294 nasabah di bank. Dari jumlah tersebut 153 orang atau separuhnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 67 terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat.

Sebelumnya PPATK juga menemukan data tentang 39 PNS bergolongan IIIB dengan usia 28 tahun sampai 38 tahun dengan kekayaan mencurigakan.

Berdasarkan data PPATK, sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah Rp1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus nominal Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar dan nominal Rp2 miliar sampai dibawah Rp3 miliar ada 33 kasus.

Untuk nominal Rp3 miliar sampai di bawah Rp4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp4 miliar sampai dibawah Rp5 miliar ada tujuh kasus dan Rp5 miliar ke atas ada 60 kasus.

Anggota Komisi XI DPR itu juga mendukung rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan mewajibkan semua PNS untuk melaporkan harta kekayaan.

“Pelaporan harta kekayaan seluruh PNS diharapkan akan menjadi bagian upaya pencegahan atau tindakan preventif yang penting,” ujarnya.

Menurut dia, kekhawatiran terkait masalah bagaimana menangani laporan kekayaan jutaan PNS yang tidak mudah, bisa diselesaikan dengan teknologi informasi yang saat ini sudah maju.

“Untuk memudahkan akses pelaporan bisa menggunakan sistem IT yang baik tentunya. Selain itu dapat diciptakan software untuk membaca data itu. Jadi tidak akan terlalu sulit untuk menerapkan kewajiban pelaporan ini,” ujarnya.[Antara]