Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Taufik Al Mubarak

Cara menghitung kursi Pemilu 2019 sangat berbeda dengan Pemilu 2014. Pada pemilihan legislatif (Pileg) lima tahun sebelumnya, sistem penghitungan yang digunakan adalah bilangan pembagi pemilih. Sementara penghitungan suara Pemilu 2019 menggunakan metode Sainte Lague.

Metode Sainte Lague ini baru digunakan dalam pemilu di Indonesia dan mulai berlaku pada Pemilu 2019 nanti. Adalah Andre Sainte Lague, seorang matematikawan asal Perancis yang menemukan metode ini. Sistem penghitungan suara menggunakan sistem dari Andre ini yaitu membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

Merujuk pada laman Wikipedia, Andre Sainte Lague yang lahir pada 20 April 1882 adalah seorang pelopor dalam bidang teori grafik. Dia terkenal karena penelitiannya tentang metode alokasi kursi, dan hasil penelitiannya ini diterbitkan pada tahun 1910. Metode Sainte Lague juga dikenal dengan Indeks Sainte-Lague, sebuah metode untuk mengukur proporsionalitas hasil pemilu.

Sebagai seorang peneliti, Andre Sainte Lague pernah membuat sebuah asumsi yang salah ketika melakukan sebuah perhitungan yang tidak resmi bahwa seekor lebah tidak dapat terbang. Hal ini pernah disebut dalam pengantar Le Vol des Insectes oleh entomolog Antoine Magnan. Saat itu dia membuat asumsi bahwa sayap lebah lebih halus dan rata, ketika membandingkan antara pesawat terbang dan lebah. Namun, kemudian, dia dan teman-temannya segera mengoreksi hal ini.

Pun begitu, dia pernah menerbitkan beberapa teks matematika populer, salah satunya “From the known to the unknown” yang diberi kata pengantar oleh ahli biologi Jean Rostand. Karyanya ini sudah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa.

Lalu, bagaimana cara kerja metode Sainte Lague dalam menghitung kursi pada Pemilu 2019, terutama berapa alokasi kursi untuk partai politik di sebuah dapil? Menggunakan metode dari Andre Sainte Lague ini, penghitungan kursi untuk partai politik menjadi sangat sederhana. Para caleg bisa melakukan sendiri proses perhitungannya setelah suara yang diperoleh partai politik diketahui.

Metode Sainte Lague

Yuk, kita praktekan bersama-sama, karena Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019 sangat gampang dilakukan. Kita ambil contoh, dalam sebuah daerah pemilihan (dapil) ada alokasi 7 kursi, dan perolehan suara masing-masing partai di dapil tersebut adalah sebagai berikut:
a. Partai Babi memperoleh total 30.000 suara
b. Partai Anjing memperoleh total 17.000 suara
c. Partai Lembu memperoleh total 12.000 suara
d. Partai Kambing memperoleh total 8.000 suara
e. Partai Kera memperoleh total 5.000 suara

Setelah jumlah suara yang diraih masing-masing partai itu diketahui, selanjutnya kita mencari peroleh jumlah kursi masing-masing partai.

1. Kursi pertama
Dengan merujuk pada cara menghitung kursi DPR 2019 menggunaka metode sainte lague, maka kursi pertama dihitung dengan pembagian 1. Caranya adalah:
a. Partai Babi: 30.000/1=30.000
b. Partai Anjing: 17.000/1=17.000
c. Partai Lembu: 12.000/1=12.000
d. Partai Kambing: 8.000/1=8.000
e. Partai Kera: 5.000/1=5.000
Kursi pertama menjadi milik Partai Babi yang memiliki 30.000 suara.

2. Kursi kedua
Karena Partai Babi sudah menang (memperoleh satu kursi) pada pembagian 1, maka untuk kursi kedua suara Partai Babi akan dibagi 3, sementara partai lain masih dibagi 1. Cara perhitungan kursi ke-2 adalah:

a. Partai Babi: 30.000/3 = 10.000
b. Partai Anjing: 17.000/1 = 17.000
c. Partai Lembu: 12.000/1 = 12.000
d. Partai Kambing: 8.000/1 = 8.000
e. Partai Kera: 5.000/1 = 5.000
Berdasarkan hasil penghitungan di atas, maka kursi ke-2 menjadi milik Partai Anjing dengan 17.000 suara.

3. Kursi ketiga
Karena Partai Babi dan Partai Anjing sudah mendapatkan kursi di pembagian 1, maka untuk kursi ke-3 mereka tetap dengan pembagian 3, sementara suara partai-partai lain masih dengan pembagian 1. Maka, cara menghitung kursi ke-3 adalah:

a. Partai Babi: 30.000/3 = 10.000.
b. Partai Anjing: 17.000/3 = 5.666
c. Partai Lembu: 12.000/1 = 12.000
d. Partai Kambing: 8.000/1 = 8.000
e. Partai Kera: 5.000/1 = 5.000

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, maka kursi ke-3 menjadi milik Partai Lembu dengan 12.000 suara.

4. Kursi keempat
Karena Partai Babi, Partai Anjing dan Partai Lembu sudah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka untuk pembagian kursi ke-4 Partai Babi, Anjing dan Lembu akan masuk ke pembagian 3, sementara Partai Kambing dan Kera masih dengan pembagian 1.

a. Partai Babi: 30.000/3 = 10.000
b. Partai Anjing: 17.000/3 = 5.666
c. Partai Lembu: 12.000/3 = 4.000
d. Partai Kambing: 8.000/1 = 8.000
e. Partai Kera: 5.000/1 = 5.000

Berdasarkan hasil penghitungan di atas, maka kursi ke-4 menjadi milik Partai Babi dengan 10.000 suara.

5. Kursi kelima
Sekarang masuk ke pembagian kursi ke-5. Partai Babi sudah mendapatkan kursi hasil di pembagian 1 dan 3, maka Partai Babi akan masuk di pembagian 5, dan Partai Anjing dan Partai Lembu masih di pembagian 3, sementara Partai Kambing dan Partai Kera masih di pembagian 1. Penghitungan kursi ke-5 adalah:

a. Partai Babi: 30.000/5 = 6.000.
b. Partai Anjing: 17.000/3 = 5.666
c. Partai Lembu: 12.000/3 = 4.000
d. Partai Kambing: 8.000/1 = 8.000
e. Partai Kera: 5.000/1 = 5.000

Berdasarkan hasil penghitungan di atas, maka Partai Kambing mendapatkan kursi ke-5 dengan 8.000 suara.

6. Kursi keenam
Untuk pembagian kursi ke-6, Partai Babi dibagi dengan pembagian 5; Partai Anjing, Lembu, dan Partai Kambing di pembagian 3, sementara Partai Kera masih di pembagian 1. Penghitungannya adalah:

a. Partai Babi: 30.000/5 = 6.000
b. Partai Anjing: 17.000/3 = 5.666
c. Partai Lembu: 12.000/3 = 4.000
d. Partai Kambing: 8.000/3 = 2.666
e. Partai Kera 5.000/1 = 5.000

Berdasarkan hasil penghitungan ini, Partai Babi kembali memperoleh kursi berdasarkan jumlah suara hasil penghitungan menggunakan metode Sainte Lague adalah 6.000 suara. Jadi, kursi ke-6 menjadi milik Partai Babi.

7. Kursi ketujuh (kursi terakhir)
Karena Partai Babi sudah mendapatkan kursi di pembagian 1, 3, dan 5, maka dalam penghitungan kursi ke-7, Partai Babi masuk di pembagian 7 (berdasarkan metode Sainte Lague); Partai Anjing, Lembu dan Kambing masih di pembagian 3, dan Partai Kera di pembagian 1. Cara hitungnya adalah:

a. Partai Babi: 30.000/7=4.285
b. Partai Anjing: 17.000/3=5.666
c. Partai Lembu: 12.000/3=4.000
d. Partai Kambing: 8.000/3=2.666
e. Partai Kera: 5.000/1 =5.000

Berdasarkan hasil penghitungan di atas, maka Partai Anjing mendapat kursi ke-7 atau kursi terakhir dengan 5.666 suara.

Dengan Cara Menghitung Kursi DPR 2019 seperti di atas, maka total peroleh kursi partai politik di daerah pemilihan (dapil) yang memiliki 7 alokasi kursi adalah:

1. Partai Babi = 3 kursi
2. Partai Anjing = 2 kursi
3. Partai Lembu = 1 kursi
4. Partai Kambing = 1 kursi
5. Partai Kera = 0 kursi

Cara Menghitung Kursi DPR 2019

Dengan menggunakan metode Sainte Lague, pembagian kursi dianggap lebih adil dibandingkan dengan metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Cara menghitung kursi dengan metode BPP adalah jumlah suara sah seluruh parpol peserta pemilu dibagi jumlah kursi di dapil tersebut. Dengan menggunakan metode Sainte Lague sebagai cara menghitung kursi Pemilu 2019, para caleg yang pada pemilu sebelumnya gagal memperoleh kursi, mudah-mudahan pemilu kali ini bisa mendapatkan kursi.
Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang tata cara menghitung kursi DPR 2019, silakan merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau dengan memperhatikan gambar yang dilampirkan dalam tulisan ini. Semoga bermanfaat. []

Image source: Twitter.com