Biaya Cetak Kertas Suara Rp10,5 Miliar

Harlan

Robby Syahputra
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan biaya cetak kertas suara pilkada gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp10,5 miliar.

“Anggarannya sudah tersedia. Kini tinggal menunggu penetapan pasangan calon,” kata Ketua Divisi Perencanaan Program Keuangan dan Logistik KIP Aceh Robby Syah Putra, seperti dilansir kantor berita ANTARA, Jumat (14/10).

Robby mengatakan, sudah ada tiga pasangan bakal calon yang terdaftar. Ketiga pasangan bakal calon tersebut masih harus mengikuti verifikasi dan sejumlah tes sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Tes ini untuk menentukan apakah mereka layak ditetapkan sebagai calon atau tidak. Setelah ada kepastian siapa saja pasangan calonnya, baru bisa ditentukan pencetakan kertas suaranya,” katanya.

Ketiga pasangan tersebut masing-masing dua dari calon perseorangan, yaitu pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan serta Tgk Ahmad Tajuddin dan Teuku Suriansyah, serta satu pasangan lagi diusung partai politik, Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah.

Dalam mencetak kertas suara, kata Robby, KIP Aceh akan bekerja sama dengan rekanan. Penentuan rekanan tersebut dilakukan melalui proses tender proyek pengadaan.

Menurut dia, proses lelang pengadaan kertas suara ini akan dibuka 8 November 2011. Setiap perusahaan peserta tender wajib mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Spesifikasinya termasuk jenis dan berat kertas serta syarat khusus lainnya. Sedangkan berapa ukuran kertas suara yang akan dicetak baru bisa diketahui setelah penetapan calon,” katanya.

Ia mengatakan, kertas suara tersebut dicetak sesuai daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen. Tambahan ini sebagai persediaan jika ada kertas suara yang rusak saat penyortiran.

“Banyaknya kertas suara yang akan dicetak juga belum diketahui karena daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan. Sedangkan pemilih sementara mencapai 3,34 juta orang lebih,” ujarnya.

Ia menambahkan, kertas suara tersebut harus selesai dicetak paling lama awal Desember 2011. KIP baru akan menerima pengadaan tersebut setelah kertas suaranya berada di gudang KIP kabupaten/kota.

“Setelah kertas suara diterima, KIP kabupaten/kota akan menyortirnya kembali untuk melihat apakah ada kertas suara yang rusak atau tidak,” demikian Robby Syah Putra.[Antara]

Leave a Comment