Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar uji kemampuan membaca Al-Quran bagi kandidat gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan diri setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi 2 November lalu pada 12 Desember.
Untuk kandidat gubernur dan wakil gubernur, hanya satu pasang saja yang mendaftar, yaitu Darni M. Daud dan Ahmad Fauzi. Pasangan ini akan mengikuti uji kemampuan membaca Quran, Senin, 12 Desember 2011, di Masjid Raya Baiturrahman.
Ketua Kelompok Kerja Uji Mampu Baca Al-Quran KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan, tes baca Quran merupakan salah satu syarat untuk bisa lolos sebagai calon kepala daerah. KIP bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama dan Departemen Agama Wilayah Aceh untuk melaksanakan uji kemampuan membaca Quran. Para penguji berasal dari unsur MPU, Depag Aceh, dan Lembaga Pendidikan dan Tahfiz Quran (LPTQ) Aceh.
“Seperti halnya dengan tiga pasang kandidat sebelumnya, uji baca Quran bagi pasangan ini akan dinilai mengenai kefasihan, tajwid, dan adab dalam membaca Quran,” ujar Teungku Akmal Abzal di Banda Aceh, Kamis (8/12).
Akmal berharap masyarakat bisa menyaksikan uji kemampuan membaca Quran bagi pasangan ini. “Terbuka untuk umum. Kita akan memulai pada pukul 9.30 WIB. Jadi, kalau warga ingin melihat tes ini, kami persilakan,” kata Akmal.
Baik Darni Daud dan Ahmad Fauzi, kata Akmal Abzal, masing-masing akan membacakan enam ayat Quran yang ada di Juz 1-29, selain satu surat di Juz Amma (Juz 30).
“Sebelum tes, kandidat terlebih dahulu mengambil undian ayat mana saja yang bakal dibaca di depan tim penguji,” lanjutnya.
Sementara itu, Darni Daud dan Ahmad Fauzi mengaku sudah siap untuk mengikuti serangkaian tes yang digelar Komisi Pemilihan. Selain tes baca Quran pada 12 Desember, para kandidat juga akan mengikuti tes kesehatan pada 13 Desember di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh.
Darni di hadapan wartawan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh mengatakan, “Kami sudah siap mengikuti tes baca Quran yang insya Allah akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman. Kami akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan KIP terkait dengan semua proses tahapan Pemilukada.”
Sebelum menggelar konferensi pers singkat, Darni dan Ahmad Fauzi terlebih dahulu bertemu dengan Komisioner KIP Aceh. Mereka diberitahu teknis uji baca Quran, termasuk aspek penilaian pada saat uji baca Quran tersebut.
Siap Tambah Kekurangan Dukungan
Komisi Independen Pemilihan Aceh yang telah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 56.474 lembar dukungan KTP milik pasangan Darni-Ahmad Fauzi yang rusak. Akibatnya, pasangan ini harus menyerahkan dukungan tambahan sebanyak 112.948 lembar fotokopi KTP.
“Ya, kita memang diberitahukan bahwa ada sejumlah KTP dukungan yang memang tidak sah, tidak memenuhi syarat. Saya rasa itu bisa dipahami, karena waktu penyerahan kemarin itu yang sangat singkat. Tapi kami sudah siap untuk menyerahkan bukti dukungan tambahan seperti yang ditetapkan KIP,” kata Darni.
Ia menyebutkan, relawannya telah merekapitulasi sebanyak 125 ribu lembar fotokopi KTP tambahan yang siap diserahkan kepada KIP Aceh.
“Tapi kita akan menyerahkan hanya 112.948 lembar, karena itu maksimum yang ditetapkan KIP. Jadi itu (dukungan tambahan) sudah ada,” tandasnya.
Menurut Darni, kekurangan dukungan KTP setelah verifikasi faktual ini terjadi karena pada penyerahan awal timnya tak terlalu selektif dalam merekapitulasi. Misal, dukungan dari warga yang daerahnya terjadi pemekaran, namun waktu verifikasi diserahkan kepada daerah induk.”
Seperti ada KTP dari warga Desa Seunong. Dulu kan itu masuk ke wilayah Pidie. Seunong itu di Meureudu, dan itu masuk ke Pidie Jaya. Nah, waktu verifikasi diserahkan ke kabupaten induk,” ujarnya.[]